Polda Diminta Transparan Tangani Kasus Penembakan Maut di Barukang
loading...
A
A
A
Kondisi ini menurut Salman, menjadi salah satu bukti bahwa tujuan perubahan dan perbaikan di internal kepolisian semakin jauh dari harapan, melalui tagline "Presisi", yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Diduga kuat anggota kepolisian Polda Sulsel semakin melanggengkan praktik impunitas dan semakin menjauh dari cita-cita reformasi kepolisian di tubuh Polri," ucap Salman.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Akbar, belum menjawab konfirmasi terkait persoalan ini. Termasuk Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, sebelumnya buka suara menyikapi informasi mengenai SP3 kasus penembakan tiga warga di Jalan Barukang seperti yang disampaikan pihak LBH Makassar.
"Saya belum dapat keterangan tertulis dari Dirkrimum. Baru saya dapat info-info saja. Tapi keterangan tertulis belum diserahkan kepada saya," kata Zulpan saat ditemui di kantornya, Senin (2/8).
Sebelumnya ada 12 anggota polisi telah menjalani sanksi pelanggaran prosedural pengamanan internal dari Bid Propam Polda Sulsel. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 24 September 2020, lalu di Mapolda Sulsel.
Anggota yang bersalah terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara jajaran Polres Pelabuhan Makassar.
Adapun para polisi pelanggar itu masing-masing AKP TH, Iptu MS, Ipda MF yang berstatus sebagai perwira. Sementara bintara masing-masing adalah, Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM.