Keterangan Saksi, Dana CSR Bantuan Masjid di Lahan Wakaf NA Sesuai Prosedur

Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:07 WIB
loading...
Keterangan Saksi, Dana CSR Bantuan Masjid di Lahan Wakaf NA Sesuai Prosedur
Ketua Hakim, Ibrahim Palino memimpin sidang Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) yang menghadirkan sejumlah saksi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) terus bergulitr, kali ini sejumlah saksi dihadirkan terkait dengan bantuan dana pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros yang diwakafkan NA.

Termasuk pemberian Dana CSR Bank Sulselbar senilai Rp400 juta untuk pembangunan masjid dinilai sudah sesuai prosedur. Ada SK Direksi yang menunjuk suatu tim atau komite yang telah melakukan verifikasi.



Fakta tersebut diungkap oleh Direktur Utama Bank Sulselbar, Amri Mauraga di hadapan Hakim Ketua, JPU KPK, Kuasa Hukum NA, serta seluruh peserta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/8/2021).

"Jadi suatu waktu kami ketemu NA, sekitar November 2020 di Rujab. Dia bilang, apakah masjid memungkinkan menggunakan Dana CSR? Saya jawab memungkin sepanjang sesuai dengan ketentuannya," kata Amri Mauraga.

Amri menyebut, Dana CSR dapat dicairkan jika telah menyetor proposal, RAB, dan disertai tanda tangan pengurus masjid serta nomor rekening yayasan masjid. Setelah itu, barulah tim melakukan verifikasi dantim sejumlah 4 orang telah melakukan kunjungan lapangan (survei).

Dari RAB senilai Rp950 juta yang diajukan pengurus masjid, Amri mengakui pihak Bank Sulselbar hanya mampu memberikan sebanyak Rp400 juta.

"Pada 8 Desember 2020, kami akhirnya sepakat memberikan Rp400 juta langsung ke yayasan masjid,Saya tidak tahu pasti tim yayasannya, tetapi saya ingat pak Suwardi sebagai ketua,"jelasnya.

Amri melanjutkan,pihaknya mengetahui jika pembangunan masjid tersebut berada di atas tanah NA yang diwakafkan. Apalagi, fasilitas rumah ibadah di desa tersebut sangat terbatas.



"Kami tahu juga lokasinya. Pemukiman warga jauh dengan masjid. Masjid terdekat berjarak sekitar 3 kilometer. Jadi dana CSR ini tidak ada paksaan, murni untuk pembangunan masjid," tegasnya.

Selain Direktur Utama Bank Sulselbar, turut dihadirkan Haeruddin yang merupakan pemilik PT Lompulle, yang mengerjakan proyek di Kabupaten Soppeng .

Dalam kesaksiannya, ia membangu pembangunan sejumlah masjid, meski tidak pernah mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel.

"Di Pemprov tidak pernah saya kerjakan proyek. Kalau di Soppeng iya pernah. Pada saat itu ada lelang dan kami ikut di LPSE. Tidak ada pembicaraan sebelumnya dengan Pak NA," bebernya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/8/2021).

Di hadapan Ketua Hakim, Ibrahim Palino, Haeruddin membenarkan jika dirinya memang mengenal Nurdin Abdullah satu sama lain. Pernah satu kali melakukan diskusi.



Saat ditanya oleh JPU KPK, apakah pernah dimintai sumbangan oleh Nurdin Abdullah untuk pembangunan masjid? Haeruddin membenarkan hal tersebut.

Ia bersaksi, jika dirinya pernah dihubungi oleh Syamsul Bahri untuk bertemu dengan Pak Nurdin Abdullah. Pertemuan berlangsung kurang lebih 10 menit di Kantor Gubernur Sulsel . Saat hendak pulang, ia ditawarkan menyumbang untuk pembangunan beberapa masjid.

"Kalau ada rezeki bisa dibantu pembangunan beberapa masjid. Salah satu masjidnya ada di pucak," kata Haeruddin menirukan perkataan Nurdin Abdullah kala itu.

Haeruddin pun sigap menerima permintaan tersebut. Menurutnya, menyumbang untuk kepentingan rakyat adalah bentuk sedekah.

"Saya jawab siap.Saya bilang Rp1 miliar.Saya ingin bersedakah. Apalagi beliau (NA)bilang bangun beberapa masjid yang anggarannya cukup besar," tambahnya.

Kuasa Hukum NA, Amran Hanis mengatakan, sudah jelas dari keterangan saksi bahwa uang Rp400 juta murni dari Dana CSR Bank Sulselbar dan telah melalui prosedur yang tepat.

"Ada tim yang ditunjuk, mereka meneliti proposal itu sampai melakukan survei ke lapangan. Setelah dianalisa, kemudian dirapatkan dan diputuskan bersama selurut peserta rapat direksi," jelasnya saat dihubungi via telepon.

Arman Hanis juga menekankan, jika pemberian dana langsung ke rekening yayasan, bukan ke Nurdin Abdullah atau ke orang lain. "Kesaksian dan fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas," tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)