Dianggap Tak Sesuai Aturan, Pemilihan Sekda Kabupaten Bekasi Berpotensi Diulang

Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:27 WIB
loading...
Dianggap Tak Sesuai...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasibisa diulang apabila tahapan pemilihan yang dilakukan panitia seleksi tidak sesuai ketentuan.Namun, saat ini meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pemilihan tersebut.

“Kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan maka proses pemilihannya bisa diulang,” kataKetua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kepada wartawan di Bekasi, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Bekasi, KASN: Harus Transparan

Saat ini, kata dia, pihaknyaakan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang panitia seleksi dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerahtersebut.

Agus mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman materi atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dengan klarifikasi pihak terkait.Menurut dia,berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 31 ayat 2 menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi.

Yang manaatas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merid dalam kebijakan dan manajemen ASN.Kebijakan itu menyangkut instansi pemerintah termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

“Klarifikasi awal kami lakukan terhadap pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dari panitia seleksi itu,” ujarnya. Baca juga: Sekda Bogor Khawatir Stasiun Bojonggede Jadi Sumber Penyebaran Varian Delta

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan telah menginstruksikan penjabat sekretaris daerah untuk mengkaji kembali proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi.

“Saya perintahkan Pj (Penjabat) Sekda mengkaji kembali termasuk berkonsultasi dengan KASN. Pj Sekda pelajari itu dulu,” katanya.

Dani mengaku tidak ingin terburu-buru menetapkan sekretaris daerah definitif mengingat prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.

“Saya tidak mau sepotong-potong urus COVID-19, sepotong urus sekda, setidaknya saya punya napas dulu karena sudah ada penjabatnya,” paparnya.

Untuk diketahui,Kabupaten Bekasi saat ini belum memiliki sekretaris daerah definitif usai pejabat sebelumnya, Uju, resmi pensiun akhir Juni 2021. Di sisi lain proses lelang jabatan posisi ini justru terkendala dan akhirnya untuk sementara digantikan oleh Penjabat Sekda.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved