Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Jelas Tindakan Diskriminatif

Kamis, 05 Agustus 2021 - 11:35 WIB
loading...
Sertifikat Vaksin Jadi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya TeguhNugroho angkat bicara soal kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait mewajibkan warganya untuk menunjukkan sertifikat vaksin asi guna mengurus segala layanan publik .Dia mengingatkan, dalam hal ini tidak boleh ada diskriminatif.

"Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asa non diskrimintatif dalam pemberian layanan," kata Teguh saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Buat SKCK dan Surat Kehilangan, Begini Kata Pengamat

Ia melanjutkan, penambahan persyaratan terhadap syarat baru dalam sebuah layanan harus diawali dengan penyediaan prasyarat tersebut secara transparan dan akutanble.

"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif," tegasnya.

Teguh menambahkan, hanya orang yang sudah divaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu.

"Menjadi tidak diskrimintaif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot, sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana, dan jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa Jakarta senantiasa mengutamakan keselamatan warga dalam setiap kebijakannya. Termasuk, kebijakan mengenai vaksinasi, menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas. Baca juga: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Wali Kota Jakbar: Kami Siap Mengamankan

Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi. Sehingga, adanya kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.

Anies menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat COVID-19.

Pemprov DKI pun pada akhirnya, memutuskan vaksin perlu menjadi bagian dari pembatasan maupun pelonggaran berbagai kegiatan ekonomi dan kegiatan publik di Jakarta.

"Sebelum kegiatan dimulai, setiap pelaku di sektor apapun harus vaksin dulu. Pelonggaran akan diatur bertahap dan akan dikaitkan dengan vaksin. Maka, bagi yang belum vaksin, segera daftarkan diri lewat aplikasi JAKI atau tanya ke faskes terdekat," bebernya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rekomendasi
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Menekraf Tegaskan AI...
Menekraf Tegaskan AI Hanya Asisten, Bukan Pengganti Kreator atau Musisi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved