Timbun lalu Jual Obat Terapi Covid-19 dengan Harga Menggila, 24 Orang Diamankan Polisi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:47 WIB
loading...
Timbun lalu Jual Obat...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap kasus penjualan obat terapi Covid-19 dengan harga berkali-kali lipat di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 24 orang yang terlibat dalam proses penjualan.



"Ada 24 orang, termasuk satu perawat kami amankan. Modusnya itu dia bisa membeli dari apotek dan farmasi karena harga standar dengan memalsukan surat dokter serta bekerja sama dengan orang apotek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).

Pengungkapan penimbunan obat terapi Covid-19 bukan pertama kalinya dilakukan polisi di masa pandemi. Pelaku merupakan orang yang mencari keuntungan semata di saat masyarakat menderita. Mereka membeli obat terapi Covid-19, menimbunnya, lalu menjualnya kembali dengan harga berkali-kali lipat.

"Ada avigan. Kita lihat avigan harganya tidak terlalu mahal, tapi karena ditimbun dan langka, dijual sampai puluhan juta," tuturnya.

Dari 24 orang itu, kata dia, ada perawat yang turut diamankan karena mengambil obat dari pasien yang telah meninggal dunia. Dia kumpulkan lalu dijual dengan harga mahal.

Dari 24 orang itu berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD. Turut Diamankan bukti berupa 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek.



Adapun obat dimaksud, yakni Avigan Favipiravir 200 mg tablet dijual Rp200.000 dari harga normal Rp22.500. Actemra 80 mg/4 ml dijual Rp40.000.000 dari harga normal Rp1.162.200. Fluvir Oseltamivir 75 mg tablet dijual Rp100.000 dari harga normal Rp26.000.

Lalu, Azithromycin 500 mg tablet dijual Rp13.500 dari harga normal HET Rp1.700. Kemudian, Ivermectin 12 mg tablet dijual Rp75.000 dari harga normal Rp.7.500.

"Pasal yang dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Rekomendasi
Bos Danantara: Indonesia...
Bos Danantara: Indonesia Punya Ruang Besar bagi Investasi Asing
Cara Tukar Uang Baru...
Cara Tukar Uang Baru Lebaran di BCA, BRI, Mandiri dan BSI, Ini Langkahnya
OTT KPK di OKU Sumsel...
OTT KPK di OKU Sumsel terkait Suap Proyek Dinas PUPR
Berita Terkini
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
9 menit yang lalu
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
1 jam yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
2 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
2 jam yang lalu
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
3 jam yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
3 jam yang lalu
Infografis
WHO Tegaskan Orang Sehat...
WHO Tegaskan Orang Sehat Tak Perlu Disuntik Vaksin Covid-19
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved