Belasan Karyawan dan Dosen Universitas Mercu Buana Dipecat

Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:55 WIB
loading...
Belasan Karyawan dan...
Universitas Mercu Buana (UMB). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekitar 15 karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB) mengalami pemecatan secara tak hormat oleh Yayasan Menara Bhakti selaku lembaga pendiri Universitas Mercu Buana. Kecewa akan hal itu mereka mengajukan gugatan melalui Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan hal itu. Saat ini konflik keduanya tengah ditangani oleh pihaknya. "Sudah dilakukan sidang pertama perselisihan," katanya, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Rektor Universitas Mercu Buana: Penolakan Prodi Insinyur karena Dokumen Belum Lengkap

Karyawan UMB Boy Yuliadi menuturkan saat menerima surat itu pihaknya telah mencoba melakukan mediasi secara internal, namun tak direspons. "Oleh karena perihal nomor 1 maka kami butuh regulator dalam hal ini Disnaker sesuai arahan kuasa hukum kami," ujarnya.

Dia berharap proses pemutusan sepihak ini sesuai dengan UU maupun aturan di negara ini.

Kuasa hukum dosen UMB Zulfansar mengatakan, saat sidang perdana itu pihak UMB langsung menyatakan status pemecatan terhadap belasan dosen. Ucapan itu disampaikan langsung pengacara UMB S Rosalina.

Padahal, dalam sidang perdana umumnya membuka dialog yang lebih baik. "Sidang perdana ini adalah klarifikasi sifatnya. Namun, dalam pertemuan itu pihak UMB telah memberikan keputusan lebih dulu. Tanpa membuka dialog apapun," ucapnya.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Resmi Miliki Serikat Pekerja

Dia tak keberatan dengan keputusan tersebut lantaran bukti dan dokumen perkara ini sudah jelas dan terang sehingga upaya mediasi akan dilakukan pada tahap pertemuan kedua.

"Kuasa hukum mereka mengakui bahwa keputusan tak memperpanjang hubungan terhadap 15 karyawan merupakan keputusan manajeman yang harus dihormati," kata Zulfansar.

Menanggapi ini, juru bicara tim komunikasi UMB Dudi Hartono menegaskan proses perselisihan tersebut masih berlangsung di Disnakertrans dan Energi DKI. “Yang mengajukan perselisihan ke Disnaker bukanlah UMB, tapi ke 15 karyawan. Saat ini, masih dalam proses di Disnaker sesuai prosedur atau ketentuan UU," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
UMB Perkuat Diplomasi...
UMB Perkuat Diplomasi Kreatif Indonesia-Tiongkok, Pamerkan 100 Karya Desain Merek Inovatif
Universitas Mercu Buana...
Universitas Mercu Buana Buka Pendaftaran Beasiswa SNBT 2026 untuk Calon Mahasiswa Baru
Rekomendasi
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Berita Terkini
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved