Tulungagung Gempar, Pesilat Tewas saat Digembleng Kekuatan

Kamis, 29 Juli 2021 - 01:13 WIB
loading...
Tulungagung Gempar, Pesilat Tewas saat Digembleng Kekuatan
Seorang pesilat di Tulungagung tewas usai digembleng kekuatan oleh senior yang juga gurunya. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
TULUNGAGUNG - Tewasnya seorang pesilat asal Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, LF (23), menggemparkan Tulungagung . Betapa tidak, pria tersebut tewas saat menjalani uji kekuatan berupa tendangan dan pukulan .

Peristiwa kekerasan itu berlangsung Senin (26/7) tengah malam di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.Dalam latihan itu, LF tidak sadarkan diri dan seketika meregang nyawa.

Mendapat laporan itu, Polres Tulungagung langsung bergerak cepat dan kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas peristiwa itu. “Empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Pidana Umum Polres Tulungagung Ipda Awalu Burhanuddin kepada wartawan Rabu (28/7/2021).



Selain LF, malam itu ada tiga orang pesilat pemula yang sedang menjalani gemblengan kekuatan. Masing-masing diminta menerima pukulan dan tendangan eksekusi dilakukan keempat tersangka, yakni berinisial FA, FI, MO dan ER.

Keempatnya merupakan pesilat lebih senior sekaligus sebagai pelatih. “Mungkin tidak siap. Saat pukulan bersarang pada bagian ulu hati dan leher, korban tiba-tiba limbung dan tidak sadarkan diri. Korban pingsan. Mungkin juga tidak kuat,” ungkap Burhanuddin.



Semua mendadak panik. Korban langsung dilarikan ke puskesmas Boyolangu. Namun sesampai di lokasi, petugas medis menyatakan korban sudah meninggal dunia. Merasa tidak terima dengan apa yang terjadi, pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian.

Menurut Burhanuddin, petugas langsung melakukan penyelidikan. Termasuk meminta keterangan saksi. Jenazah korban langsung diautopsi. Hasilnya ditemukan banyak bekas kekerasan pada bagian depan tubuh korban. Terutama di bagian ulu hati ditemukan jejak lebam.



Atas dasar hasil autopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang tersangka langsung ditahan. Karena masih berusia di bawah umur, proses hukum dua tersangka lain disesuaikan dengan peradilan pidana anak.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)