PPKM Level 4 di Jakarta, Mall dan Pusat Perbelanjaan Masih Tutup kecuali Ini

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:50 WIB
loading...
PPKM Level 4 di Jakarta,...
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Untuk mall dan pusat perbelanjaan masih tutup. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Untuk mall dan pusat perbelanjaan masih tutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 dan sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu, Anies masih menutup sementara mall dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan

Dalam pasal 5 berbunyi kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada pada angka 3.a dan angka 4.b.

Berdasarkan Kepgub 938, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari:
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Baca juga: Punya IOMKI, Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4

Untuk restoran yang berada dalam mal atau pusat perbelanjaan lainnya dbolehkan buka, namun tidak melayani makan di tempat.

"Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," ujar Anies.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wajah Baru Lotte Mart...
Wajah Baru Lotte Mart Wholesale Serang Tawarkan Pengalaman Belanja dan Kuliner dalam Satu Destinasi
Dubai Sulap Enam Mal...
Dubai Sulap Enam Mal Raksasa Jadi Trek Lari Indoor 10 Km
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Rekomendasi
Sikat Ganda Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Ganda Korea, Fajar/Fikri Juara China Open 2026
Meski Wilayahnya Dicaplok...
Meski Wilayahnya Dicaplok Zionis, Presiden Suriah Tidak Tertarik Perang Melawan Israel
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Berita Terkini
Kemenham Kecam Tewasnya...
Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
Ketua RT Terima Laporan...
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved