Satgas COVID-19 Bubarkan Hajatan di Muara Gembong Bekasi

Senin, 19 Juli 2021 - 08:47 WIB
loading...
Satgas COVID-19 Bubarkan...
Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor, RT 001/RW 008, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/7/2021) sore. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor, RT 001/RW 008, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi , Minggu (18/7/2021) sore. Hajatan itu dibubarkan lantaran melanggar aturan dari PPKM Darurat.

Dalam resepsi pernikahan terlihat warga berkerumun dan tidak menggunakan masker. Alhasil, petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan pemerintah setempat yang mendapatkan informasi langsung datang ke lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut. (Baca juga; Kemenag Kabupaten Bekasi: KUA Tutup Layanan Daftar Nikah )

Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, petugas gabungan bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Muara Gembong mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya warga yang menggelar resepsi pernikahan. Saat datang ke lokasi, ternyata benar tengah berlangsung kegiatan hajatan tersebut.

Acara hajatan itu dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan tanpa adanya protokol kesehatan yang diterapkan. ”Kami langsung meminta acara resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM Darurat tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi,” kata Taufik kepada SINDOnews, Senin (19/7/2021).

Menurut dia, warga tersebut telah diberikan peringatan melalui Bhabinkamtibmas setempat untuk tidak menggelar acara resepsi pernikahan tersebut. Namun, mereka tetap melaksanakan hajatan tersebut. ”Kalau sekedar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang silakan, tapi ini ada acara resepsi, dan mengundang kerumunan,” tegasnya.

Taufik menuturkan pembubaran acara hajatan dilakukan sebagai upaya menjalankan ketentuan PPKM Darurat. Dia meminta masyarakat memahami saat ini situasi pandemi kasus COVID-19 sedang mengalami peningkatan. (Baca juga; Kabupaten Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha )

Adapun warga yang masih nekat menggelar hajatan itu, langsung dibubarkan dan pembongkaran tenda pesta pernikahannya. Keluarga penyelenggara hajatan juga diminta membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Ibu Tiri Teuku Rassya...
Ibu Tiri Teuku Rassya Bantah 'Curi Spot' Tamara Bleszynski di Resepsi, Bongkar Kronologi Asli
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved