Kemenag Kabupaten Bekasi: KUA Tutup Layanan Daftar Nikah
Minggu, 18 Juli 2021 - 10:09 WIB
loading...
Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. ILustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi . Penutupan pelayanan sementara itu selama masa PPKM Darurat guna mencegah potensi penyebaran COVID-19.
”Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah. Kebijakan ini untuk mendukung pemerintah menerapkan PPKM Darurat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian, Minggu (18/7/2021). (Baca juga; Kabupaten Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha )
Menurut dia, sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag. Namun, pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi COVID-19. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada Kantor KUA Kecamatan di masa PPKM Darurat.
Sopian mengatakan selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas COVID-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.”Jadi tidak diperbolehkan resepsi yang mengundang kerumunan,” ucapnya.
Ketentuan yang harus dipenuhi meliputi pembatasan jumlah pengunjung resepsi sebanyak 30 orang, tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang, hingga menyediakan seluruh prasarana sanitasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. (Baca juga; Anggota Geng Motor Brutal yang Rampok Warkop di Bekasi Ditembak )
”Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah. Kebijakan ini untuk mendukung pemerintah menerapkan PPKM Darurat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian, Minggu (18/7/2021). (Baca juga; Kabupaten Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha )
Menurut dia, sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag. Namun, pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi COVID-19. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada Kantor KUA Kecamatan di masa PPKM Darurat.
Sopian mengatakan selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas COVID-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.”Jadi tidak diperbolehkan resepsi yang mengundang kerumunan,” ucapnya.
Ketentuan yang harus dipenuhi meliputi pembatasan jumlah pengunjung resepsi sebanyak 30 orang, tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang, hingga menyediakan seluruh prasarana sanitasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. (Baca juga; Anggota Geng Motor Brutal yang Rampok Warkop di Bekasi Ditembak )
Lihat Juga :