Jualan untuk Bayar SPP Anak, Ibu-ibu Pedagang Mainan Ini Malah Kena Denda PPKM Darurat Rp300 Ribu

Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:18 WIB
loading...
Jualan untuk Bayar SPP...
Belasan pelaku usaha di Kota Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (15/7/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Mungkin itu kata kiasan yang tepat untuk menggambarkan nasib yang menimpa NS, warga yang didakwa bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok.

Perempuan yang sehari-hari berjualan mainan itu harus membayar denda Rp300 ribu usai divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya.

Baca juga: Pemerintah Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli

Sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar PPKM Darurat di Kota Depok mulai berlaku sejak kemarin. Setidaknya ada 14 pelanggar yang dijatuhkan sanksi denda. Para pelanggar rata-rata adalah pedagang kecil.

NS mengaku terpaksa tetap berjualan karena untuk menghidupi keluarga. Apalagi dia harus membayar uang SPP anaknya yang sudah nunggak hingga 10 bulan.

Namun dengan sangat terpaksa NS mengeluarkan uang itu untuk membayar denda saat tipiring. NS mengaku sudah meminta keringanan karena denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp 1 juta. “Saya minta denda yang seringan-ringannya, akhirnya diputuskan Rp300ribu,” katanya, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Bikin Haru, Jaksa di Tangerang Bayarkan Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Rp100.000

Dia mengaku kaget dengan denda yang harus dibayarkan. Pasalnya untuk kebutuhan sehari-hari saja dia kekurangan. “Uang ini tadiya untuk bayar sekolah anak, tapi malah untuk bayar denda,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, sidang tipiring dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Mengapa dasarnya perda Provinsi, karena untuk pengenaan pidana harus Perda, sementara Depok belum punya Perda. Yang selama ini kita laksanakan pendisiplinan masyarakat sanksinya administrasi, dasarnya yaitu Perwal Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penindakan Penegakan Hukum (Gakkum) Pelanggar Prokes,” katanya.

Para pelanggar terjaring saat razia yang dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Sukmajaya. Saat razia didapat masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Para pelanggar kebanyakan adalah pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori esenssial.

“Harusnya cukup faham, karena ini PPKM Jawa dan Bali, di masing-masing wilayah juga sudah disosialisasikan, mana yang boleh beroperasi dan mana yang tidak. Tetapi alasannya bilang karena tidak tahu,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Lira Apriyanti, menambahkan, dari pelanggar yang mengikuti sidang diantaranya pedagang toko mainan, pakaian, warung kopi, furniture,elektronik, hingga studio foto yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sukamajaya.

“Untuk denda berdasarkan putusan kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Untuk total denda hari ini mencapai Rp7,7 juta. Ini tidak sesuai dengan Perda, karena memang ada asas kemanusiaan,” katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Rekomendasi
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Kurangi Ketergantungan...
Kurangi Ketergantungan Eropa dari AS, Mampukah Turki Ingin Memperkuat NATO 3.0?
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Ini Aturan untuk Sektor...
Ini Aturan untuk Sektor Ekonomi Saat Jabodetabek PPKM Level 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved