21 RS di Bogor Lagi Kelabakan, Tiga Apotek Nakal Ini Malah Jual Obat dengan Harga Tinggi
Jum'at, 16 Juli 2021 - 19:47 WIB
loading...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers, Jumat (16/7/2021). Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Polresta Bogor Kota menemukan tiga apotek nakal yang menjual obat terapi untuk pasien Covid-19 dengan harga tinggi. Pemilik ketiga apotek itu diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapat obat terapi untuk pasien Covid-19. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan kepada salah satu distributor yang memasok obat ke sejumlah apotek di wilayah Bogor.
Baca juga: 21 Rumah Sakit di Kota Bogor Alami Kelangkaan Oksigen dan Obat-obatan
"Dari Indofarma telah didistribusikan ke 24 apotik yang ada di Kota Bogor. Hasilnya adalah bahwa ada tiga apotik yang menjual di atas harga eceran tertinggi," kata Susatyo, Jumat (16/7/2021).
Ketiga apotek itu, yakni Apotek Medika Pahalwan, Apotek Sentral Pangestu, dan Apotek Tanjakan Puspa. Tempat farmasi tersebut diketahui menjual obat terapi covid-19 jenis Invermectin dan Avigan kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapat obat terapi untuk pasien Covid-19. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan kepada salah satu distributor yang memasok obat ke sejumlah apotek di wilayah Bogor.
Baca juga: 21 Rumah Sakit di Kota Bogor Alami Kelangkaan Oksigen dan Obat-obatan
"Dari Indofarma telah didistribusikan ke 24 apotik yang ada di Kota Bogor. Hasilnya adalah bahwa ada tiga apotik yang menjual di atas harga eceran tertinggi," kata Susatyo, Jumat (16/7/2021).
Ketiga apotek itu, yakni Apotek Medika Pahalwan, Apotek Sentral Pangestu, dan Apotek Tanjakan Puspa. Tempat farmasi tersebut diketahui menjual obat terapi covid-19 jenis Invermectin dan Avigan kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET)
Lihat Juga :