Hanya Hitungan Tiga Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Sopir Truk di Cilincing

Jum'at, 16 Juli 2021 - 16:40 WIB
loading...
Hanya Hitungan Tiga...
Kombes Guruh saat jumpa pers di Mapolsek Cilincing, Jumat (16/7/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polisi bergerak cepat membekuk pelaku penusukan terhadap sopir truk berinisial SK (39) hingga tewas, di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/7/2021) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, Unit Reskrim yang dipimpin AKP Imanuel Sinaga berhasil membekuk YL (39) dalam hitungan jam seusai mendapat laporan.

Baca juga: Sopir Truk di Cilincing Tewas Ditikam Temannya Gara-gara Dendam Lama

"Usai mendapat laporan, kami menangkap pelaku dalam waktu 3 jam di rumahnya yang juga di wilayah Cilincing, Jakarta Utara," ujar Kombes Guruh saat jumpa pers di Mapolsek Cilincing, Jumat (16/7/2021).

Guruh menjelaskan, sebelumnya korban yang bekerja sebagai sopir truk awalnya berpapasan dengan tersangka pada Rabu malam. Dalam proses berpapasan itu, YL dan SK sempat terlibat cekcok.

Daricekcok tersebut, korban yang dipenuhi amarah langsung mengambil parang dari rumahnya dan menghampiri YL. Keduanya lalu terlibat perkelahian, di mana SK sempat menyabetkan parangnya ke arah YL.

"Korban yang sudah membawa parang langsung menyabetkan parang yang dibawanya ke arah kepala tersangka, tetapi ditangkis," kata Guruh.

Dari aksi saling serang ini, pelaku YL mengalami luka bacok di tangan kirinya. YL pun kembali mendapatkan serangan parang dari korban SK. Namun, serangan-serangan lanjutan dari SK masih bisa dihindari YL.

"Merasa terancam tersangka lari ke pojokan masih mengejar tersangka dan membacok parang tapi kena tembok," kata Guruh.

Melihat SK sempat terperosok ke pojok, YL langsung menghujamkan pisau yang dibawanya ke badan korban.

"Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada hingga meninggal dunia," ucap Guruh.

Melihat keadaan korban yang sudah tewas pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Cilincing.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. "Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.

Akibat perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
Truk Dilarang Beroperasi...
Truk Dilarang Beroperasi selama 17 Hari saat Lebaran, DPR: Bebani Industri dan Sopir
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved