Bekuk 2 Residivis Pencurian dengan Modus Kopi Bius, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:02 WIB
loading...
Bekuk 2 Residivis Pencurian...
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus pencurian dengan modus kopi bius di Mapolres Jaksel. Foto: Muhammad Refi
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pelaku residivis pencurian dengan modus memberikan minuman kopi dicampur obat bius.Keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor .

"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Azis Andriansyah di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Residivis kasus curanmor ini, kata dia, mempunyai cara yang berbeda dalam melancarkan aksinya itu. Kedua pelaku bertemu pada Maret hingga akhirnya berkomplot untuk berbuat kriminal. Baca juga: Pengemudi Ojol jadi Korban Curanmor Modus Hipnotis saat Test Drive

"Dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda. Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021," imbuhnya.

Azis menyebut ada lima pelaku, dua otak dari kasus ini merupakan wanita berinisial M dan E.

"Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021," tuturnya.

Azis menambahkan, tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian. Baca juga: Cuma Butuh 2 Detik, Curanmor Gasak Scoopy di Cengkareng

Adapun modus kedua otak pelaku kriminal itu yakni M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran. Kemudian komunikasi intensif secara personal melalui aplikasi WhatsApp.

Azis mengatakan dalam menjalankan aksinya M mengajak korban untuk berbisnis kopi dan iming-iming kencan. Setelah komunikasi intensif, pelaku M dibantu E kemudian bertemu di tempat tertentu biasanya di hotel atau losmen.

"Setelah bertemu di kamar hotel, kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi berisi obat bius," ungkapnya.

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita empat barang bukti berupa kendaraan bermotor yakni dua mobil toyota avanza dan dua mobil bak terbuka.

Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Eks ART Jalani Pemeriksaan...
Eks ART Jalani Pemeriksaan Perdana Buntut Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Hari Ini
Rekomendasi
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved