Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Penghuni Apartemen di Bekasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:51 WIB
loading...
Tukang Pijat Penyuka...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan penyuka sesama jenis di Apartemen Grandika City Tower, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku adalah seorang pemijat panggilan yang disewa oleh korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial AS adalah pemijat yang mengkhususkan dirinya untuk kaum sesama jenis. Korban memesan jasa AS melalui sebuah aplikasi khusus cinta sesama jenis. “Pelaku sebenarnya juga bekerja di apartemen itu sebagai cleaning service,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Belasan Penyuka Sesama Jenis Asyik Mandi di Wisata Air Panas Bogor Digerebek Gugus Tugas Covid-19

AS mendapatkan panggilan dari korban untuk datang ke kamar. Ketika itu, AS sepakat untuk melakukan pijat ke korban sekaligus berhubungan intim sesama jenis. Namun, saat sedang memijat korban, AS melihat ada alat swab test di kamar korban.

“AS menanyakan apakah korban Covid, tapi korban malah menjawab ya udah kerja aja kan sudah dibayar,” kata Yusri. Dari pengakuannya, korban telah membayar pelaku sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Lamaran Ditolak Kekasih Dibakar, Pelaku DS Rencanakan Pembunuhan Bersama Rekannya

Mendapat jawaban itu, pelaku kemudian menyudahi dan segera menyelesaikan kerjanya untuk keluar kamar. Namun, korban marah-marah dan menarik pelaku. Mendapat perlakuan itu, si pelaku langsung melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan untuk mencekik korban hingga tewas. “Setelah korbannya tewas, AS langsung menguras hartanya dengan mengambil kartu kredit korban,” ujar Yusri.

Kemudian, pelaku melarikan diri lalu membelanjakan kartu kredit milik korban untuk membeli ponsel, drone, kamera dan lainnya. Pelaku tertangkap setelah 4 hari melakukan aksinya. Pelaku diamankan di tempat kerjanya di apartemen tersebut. “Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam 20 tahun penjara,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Perluas Akses Investasi...
Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Rekomendasi
Apa Itu Khodam? Begini...
Apa Itu Khodam? Begini Penjelasan Khodam dalam Islam, Benarkah Ada Pendamping Gaib?
4 Alasan Krisis Selat...
4 Alasan Krisis Selat Hormuz Tak Bisa Diselesaikan melalui Perang
AS Bombarir Iran untuk...
AS Bombarir Iran untuk Keempat Kalinya, Teheran Sebut Kejahatan Perang
Berita Terkini
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved