Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Penghuni Apartemen di Bekasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:51 WIB
loading...
Tukang Pijat Penyuka...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan penyuka sesama jenis di Apartemen Grandika City Tower, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku adalah seorang pemijat panggilan yang disewa oleh korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial AS adalah pemijat yang mengkhususkan dirinya untuk kaum sesama jenis. Korban memesan jasa AS melalui sebuah aplikasi khusus cinta sesama jenis. “Pelaku sebenarnya juga bekerja di apartemen itu sebagai cleaning service,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Belasan Penyuka Sesama Jenis Asyik Mandi di Wisata Air Panas Bogor Digerebek Gugus Tugas Covid-19

AS mendapatkan panggilan dari korban untuk datang ke kamar. Ketika itu, AS sepakat untuk melakukan pijat ke korban sekaligus berhubungan intim sesama jenis. Namun, saat sedang memijat korban, AS melihat ada alat swab test di kamar korban.

“AS menanyakan apakah korban Covid, tapi korban malah menjawab ya udah kerja aja kan sudah dibayar,” kata Yusri. Dari pengakuannya, korban telah membayar pelaku sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Lamaran Ditolak Kekasih Dibakar, Pelaku DS Rencanakan Pembunuhan Bersama Rekannya

Mendapat jawaban itu, pelaku kemudian menyudahi dan segera menyelesaikan kerjanya untuk keluar kamar. Namun, korban marah-marah dan menarik pelaku. Mendapat perlakuan itu, si pelaku langsung melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan untuk mencekik korban hingga tewas. “Setelah korbannya tewas, AS langsung menguras hartanya dengan mengambil kartu kredit korban,” ujar Yusri.

Kemudian, pelaku melarikan diri lalu membelanjakan kartu kredit milik korban untuk membeli ponsel, drone, kamera dan lainnya. Pelaku tertangkap setelah 4 hari melakukan aksinya. Pelaku diamankan di tempat kerjanya di apartemen tersebut. “Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam 20 tahun penjara,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved