Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Penghuni Apartemen di Bekasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:51 WIB
loading...
Tukang Pijat Penyuka...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan penyuka sesama jenis di Apartemen Grandika City Tower, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku adalah seorang pemijat panggilan yang disewa oleh korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial AS adalah pemijat yang mengkhususkan dirinya untuk kaum sesama jenis. Korban memesan jasa AS melalui sebuah aplikasi khusus cinta sesama jenis. “Pelaku sebenarnya juga bekerja di apartemen itu sebagai cleaning service,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Belasan Penyuka Sesama Jenis Asyik Mandi di Wisata Air Panas Bogor Digerebek Gugus Tugas Covid-19

AS mendapatkan panggilan dari korban untuk datang ke kamar. Ketika itu, AS sepakat untuk melakukan pijat ke korban sekaligus berhubungan intim sesama jenis. Namun, saat sedang memijat korban, AS melihat ada alat swab test di kamar korban.

“AS menanyakan apakah korban Covid, tapi korban malah menjawab ya udah kerja aja kan sudah dibayar,” kata Yusri. Dari pengakuannya, korban telah membayar pelaku sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Lamaran Ditolak Kekasih Dibakar, Pelaku DS Rencanakan Pembunuhan Bersama Rekannya

Mendapat jawaban itu, pelaku kemudian menyudahi dan segera menyelesaikan kerjanya untuk keluar kamar. Namun, korban marah-marah dan menarik pelaku. Mendapat perlakuan itu, si pelaku langsung melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan untuk mencekik korban hingga tewas. “Setelah korbannya tewas, AS langsung menguras hartanya dengan mengambil kartu kredit korban,” ujar Yusri.

Kemudian, pelaku melarikan diri lalu membelanjakan kartu kredit milik korban untuk membeli ponsel, drone, kamera dan lainnya. Pelaku tertangkap setelah 4 hari melakukan aksinya. Pelaku diamankan di tempat kerjanya di apartemen tersebut. “Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam 20 tahun penjara,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
BTS Rilis Spotify Music...
BTS Rilis Spotify Music Video Merry Go Round dari Album ARIRANG, Tayang 19 Juni
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved