Sepekan PPKM Darurat, Penumpang Jarak Jauh Turun 69%
Minggu, 11 Juli 2021 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan tracing secara ketat selama di dalam gerbong. Para penumpang harus dalam kondisi sehat dan tidak berpenyakit flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni. (Baca juga; Ini Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat )
KA Lokal Seperti KRL
Selain memberlakukan terhadap KA Jarak Jauh, Joni juga mengatakan penurunan drastis akan terjadi pada penumpang KA Lokal. Sebab, mulai periode 12 s.d 20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat.
Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," tutup Joni.
“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni. (Baca juga; Ini Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat )
KA Lokal Seperti KRL
Selain memberlakukan terhadap KA Jarak Jauh, Joni juga mengatakan penurunan drastis akan terjadi pada penumpang KA Lokal. Sebab, mulai periode 12 s.d 20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat.
Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," tutup Joni.
(wib)
Lihat Juga :