Bandel Nih! Warga Depok Nekat Gelar Hajatan, Satpol PP Langsung Bubarkan Acara

Minggu, 11 Juli 2021 - 13:12 WIB
loading...
Bandel Nih! Warga Depok...
Satpol PP membubarkan hajatan di Gang Musholla, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu (10/7/2021). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Kok warga Depok susah dibilangin. Pemerintah melarang resepsi pernikahan selama PPKM Darurat , warga Gang Musholla, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok malah menggelar hajatan , Sabtu (10/7/2021).

Ya, tanggung sendiri risikonya. Satpol PP langsung membubarkan acara tersebut. “Iya ini aturan terbarunya begitu. Dilarang menggelar resepsi pernikahan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

Hajatan dilarang dalam aturan PPKM Darurat yang baru. Atas dasar itu, petugas bertindak menghentikan acara. Warga yang memiliki acara pun menyadari kesalahannya sehingga tidak dijatuhkan sanksi.

“Alhamdulillah penyelenggara acaranya nurut, jadi mereka patuh dan mau untuk dihentikan acaranya. Sementara sanksinya hanya teguran lisan dulu, sebab mereka sangat kooperatif dan acara tidak ramai,” katanya.

Sebelumnya, Lurah Pancoran Mas Suganda yang menggelar hajatan pada hari pertama PPKM Darurat di Kota Depok, Sabtu (3/7/2021) kemudian ada acara joget-jogetnya dicopot lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Suganda, Lurah Pancoran Mas Buka Suara Soal Hajatan yang Ada Joget-jogetnya

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

Keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang diketuai Inspektur Pembantu Wilayah II. Kemudian hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Dengan dicopotnya jabatan Suganda untuk sementara diganti Syaiful Hidayat yang merupakan Sekretaris di Kecamatan Pancoran Mas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Rekomendasi
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Berita Terkini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Infografis
10 Film dan Acara TV...
10 Film dan Acara TV yang Meramalkan Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved