Operasional Truk Tanah di Jalan Perancis Resahkan Warga, DPRD Minta Pemkot Tangerang Bertindak

Kamis, 08 Juli 2021 - 21:30 WIB
loading...
Operasional Truk Tanah...
Kendaraan truk bertonase berat melintas di Jalan Prancis. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Jam operasional truk tanah di sepanjang Jalan Prancis, Kota Tangerang, sudah lama dikeluhkan warga. Namun hingga kini belum juga ditertibkan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Riyanto mengatakan, sejatinya dump truk harus dikendalikan. Operasional truk berbadan besar itu harus mengikuti waktu operasional yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil revisi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Baca juga: Penindakan Larangan Truk Melintas di Jalan Prancis Dinilai Setengah Hati

"Intinya pemerintah harus menertibkan agar dump truk tersebut agar beroperasi sesuai dengan ketentuan," kata Riyanto, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Komisi IV DPRD Kota Tangerang yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, mendesak pemerintah menertibkan operasional dump truk di Jalan Prancis tersebut.

Diketahui, lintasan yang dilewati dump truk itu tidak hanya melewati wilayah Kota Tangerang tetapi juga Kabupaten Tangerang, dari Benda hingga Kosambi.

Baca juga: Melintas Siang-Malam di Jalan Prancis Tangerang, Truk Tanah Berasa Jalan Miliknya Sendiri

"Ya, secara aturan memang seharusnya truk-truk besar itu tidak boleh beroperasional sembarangan. Apalagi sebelumnya pernah ada kejadian dump truk terlibat kecelakaan," sambungnya.

Terlebih saat ini sedang PPKM Darurat. Kendati proyek termasuk yang dikecualikan, dia berharap laju kendaraan mengikuti jam operasional.

Sementara itu, Murdani, salah seorang warga sekitar mengatakan, jam operasional truk tidak mengenal waktu siang hingga malam hari. Warga pun kerap melayangkan kekesalannya.

"Padahal sudah jelas aturannya. Tetapi tidak pernah digubris. Parahnya, tidak pernah ada tindakan penertiban. Seperti tidak tersentuh aturan," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Rekomendasi
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Urgensi Cadangan Beras...
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Istana Buckingham Buka...
Istana Buckingham Buka Lowongan Videografer Kerajaan, Berapa Gajinya?
Berita Terkini
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved