Ahli Waris Pekerja Keagamaan Geraja Toraja Terima Santunan BPJamsostek

Rabu, 07 Juli 2021 - 19:53 WIB
loading...
Ahli Waris Pekerja Keagamaan Geraja Toraja Terima Santunan BPJamsostek
Penyerahan bantuan kepada ahli waris Alm Daniel Babangan (koster Geraja Toraja Jamaat Tamalanrea). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyalurkan santunan kepada ahli waris almarhum Daniel BabanganRabu (7/7). Almarhum adalahpekerja keagamaan Gereja Toraja Jemaat Tamalanrea.

Santunan yang diberikan terdiri atas santunan kematian Rp42 juta dan saldo jaminan hari tua (JHT) Rp33 juta.ahli waris juga mendapatkan santunan pensiun berkala yang diterima setiap bulannya sebesar Rp356.000/bulan.



Hendrayanto menjelaskan, di masa pandemi pekerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, baik spiritual maupun organisasi paling bawah seperti RT/RW, mendapatkan insentif perlindungan jaminan sosial minimal jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran yang terjangkau.

Sekadar diketahui, iuran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja keagamaan dan RT/RW mulai dari Rp 9.720 per orang/bulan. Sedangkan pekerja rentan informal sebesar Rp16.800/orang/bulan untuk 2 (dua) program perlindungan yaitu JKK dan JKM.

Dengan iuran itu, peserta akan mendapat manfaat berupa:
A.Jaminan Kecelakaan Kerja
- Biaya perawatan dan pengobatan unlimited (sesuai indikasi medis) di kelas 1 RS Pemerintah
- Biaya Pengangkutan dari tempat kecelakaan ke fasilitas layanan kesehatan
- Santunan meninggal dunia karena akibat kecelakaan sebesar 48 kali gaji terlapor dan manfaat beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak
- Santunan tidak mampu bekerja
- Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali

B. Jaminan Kematian
- Santunan Meninggal dunia sebesar Rp42.000.000
- Beasiswa untuk 2 orang anak hingga selesai kuliah (masa iur minimal 3 tahun)
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)