Polisi Ancam Pidana Perusahaan yang Beroperasi saat PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 05:35 WIB
loading...
Polisi Ancam Pidana...
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, akan memberikan sanksi pidana bagi perusahaan non essensial yang tetap beroperasi selama PPKM darurat. Foto/arie dwi satrio
A A A
JAKARTA - Jajaran kepolisian sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap perusahaan non kritikal dan non esensial yang masih nekat beroperasi saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi tegas tersebut yakni berupa penegakan yustisi hingga ancaman pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya telah membentuk satgas yang akan menjalankan penegakan hukum (Gakkum) tersebut. Nantinya, kata Tubagus, satgas tersebut yang akan menindak para pelanggar PPKM Darurat, termasuk perusahaan yang bandel.

"Ada beberapa satgas, salah satunya adalah Satgas Gakkum. Satgas Gakkum ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat betul-betul dilaksanakan. Apa saja ketentuannya? Tadi sudah disampaikan, ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana," kata Tubagus Ade Hidayat saat mengikuti pelaksanaan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021), dini hari. Baca juga: Jakarta Darurat Covid-19, Anies Instruksikan PNS DKI Jangan Jadi Penonton!

Aparat penegak hukum bakal menggunakan Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah untuk menindak tegas para pelanggar PPKM, termasuk perusahaan non esensial yang masih beroperasi "Undang-Undang apa yang akan diterapkan? UU yang diterapkan adalah UU tentang penanggulangan wabah. Apa yang dilarang di situ? yang dilarang adalah semua tindakan yang mengahalang-halangi upaya penanggulangan. Lantas apa saja yang disebut dengan penanggulangan, salah satunya penerapan PPKM Darurat yang merupakan salah satu bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit," sambungnya.

Atas dasar itu, kata Tubagus, jika ada poin-poin dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah yang dilanggar, maka dianggap telah menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit. Hal itu yang kemudian bisa diancam pidana. "Contoh, yang non kritikal dan non esensial yang seharusnya tutup, dia buka, melaksanakan operasional, berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tegasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa Pulau Jawa dan Bali akan dilakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Jokowi memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM Darurat. Keputusan PPKM Darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan. Lonjakan kasus itu diakibatkan salah satunya karena munculnya varian baru virus Corona. Baca juga: Polisi Bakal Patroli ke Perkantoran Selama PPKM Darurat

Berdasarkan draf panduan mengenai pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat yang diterima MNC Portal Indonesia, untuk pekerja di sektor non esensial menerapkan 100% work from home (WFH). Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar, seluruhnya digelar secara online.

Sementara itu, untuk sektor esensial, maksimal 50% staf WFH dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sektor kritikal diperbolehkan 100% staf work from office (WHO) dengan prokes.

Cakupan esensial yang dimaksud yakni meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Ini Penyebab Kasus Covid-19...
Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Salah Satunya Mutasi Virus
Kasus Covid-19 di Jakarta...
Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah Jadi 365, 44 Dirawat Rumah Sakit
Rekomendasi
Iran Ungkap Sabuk Keamanan...
Iran Ungkap Sabuk Keamanan Perlawanan Baru Membentang dari Selat Hormuz hingga Bab al-Mandab
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved