Polisi Bakal Patroli ke Perkantoran Selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 01:44 WIB
loading...
Polisi Bakal Patroli...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli ke perkantoran selama PPKM darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran kepolisian bakal berpatroli ke sejumlah perkantoran yang ada di Jakarta selama penerapan Pemberlakukan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat . Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa perkantoran non kritikal dan non esensial menjalankan aturan Work From Home (WFH) selama PPKM darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam aturan PPKM darurat telah dijelaskan sektor perkantoran mana saja yang diperbolehkan untuk beroperasional secara penuh dan tidak. Oleh karenanya, jika ditemukan ada perkantoran non kritikal dan non esensial masih beroperasional, maka akan dilakukan penindakan.

"Di dalam Satgas Aman Nusa ini ada beberapa sub-sub satgasnya, satgasnya, termasuk satgas penegakan hukum, di sini kami ada. Kami akan lakukan penindakan yang tegas, karena memang sudah aturan semuanya," tegas Yusri saat mengikuti pelaksanaan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021), dini hari. Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Berikut Ini Rincian Penyekatan Tol Dalam Kota

"Yang jelas satgas ini akan keliling semuanya, apakah masih ada non esensial yang memang tidak diperbolehkan buka, tapi terus melanggar, kita lakukan penindakan secara tegas dan terukur, kita lakukan penyelidikan, kita temukan akan kita tindak tegas," imbuhnya.

Yusri menjelaskan, tindakan tegas kepada perkantoran yang masih membandel yakni berupa penyidikan. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya Jakarta. "Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Covid ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," ucapnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pulau Jawa dan Bali akan dilakukan PPKM darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Jokowi memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM darurat. Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya

Keputusan PPKM darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan. Lonjakan kasus itu diakibatkan salah satunya karena munculnya varian baru virus Corona.

Berdasarkan draf panduan mengenai pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat yang diterima MNC Portal Indonesia, untuk pekerja di sektor non esensial menerapkan 100% work from home (WFH). Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar, seluruhnya digelar secara online.

Sementara itu, untuk sektor esensial, maksimal 50% staf WFH dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sektor kritikal diperbolehkan 100% staf work from office (WHO) dengan prokes. Cakupan esensial yang dimaksud yakni meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved