Kasus RS UMMI Bogor, PN Jakarta Timur Terima Surat Banding dari Kuasa Hukum Habib Rizieq

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:41 WIB
loading...
Kasus RS UMMI Bogor,...
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021). Surat banding yang diserahkan terkait kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Fo
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021). Surat banding yang diserahkan terkait kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan mengirim berkas tersebut setelah lengkap ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Baca juga; Habib Rizieq Bakal Ajukan Banding Pekan Depan )

"Untuk perkara RS UMMI baru hari kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat pernyataan banding. Sedangkan dr Andi Tatat kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus swab test di RS UMMI Bogor. Sementara itu Hanif Alatas dan dr Andi Tatat sama-sama divonis satu tahun penjara.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto. (Baca juga; Pro Kontra Vonis Habib Rizieq, DPR: Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan )

Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Gaya Hidup Sehat Masyarakat...
Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban: Intip Keseruan Summer Wellness Club 2026 di Kuningan City Mall
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved