Begini Kronologis Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara dan Barang Bukti Rp14,8 Miliar
Selasa, 29 Juni 2021 - 20:02 WIB
loading...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, kronologis pengungkapan jaringan narkoba antar negara dengan barang bukti Rp14,8 Miliar, Selasa (29/6/2021). SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp14,8 miliar dari sindikat sabu-sabu lintas negara dengan barang bukti seberat 2 kilogram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, dari sindikat ini polisi meringkus 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH/GPL, YP, NH, J, MM, H dan WNA Malaysia yang masih DPO.
"Berawal dari hasil pengembangan dua (tersangka) berkembang jadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda beda dengan lokasi yang berbeda beda," Kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Yefta Ruben Hasian Aruan mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari penyelundupan dua tersangka MI dan MRR yang membawa sabu-sabu di dalam bungkus Teh Cina. (Baca juga; Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar )
"Jadi berawal pada bulan Maret, kita menangani penyelundupan narkotika antar wilayah dari Pontianak Kalimantan Barat menggunakan KM Lawit ke Tanjung Priok. Kemudian kita lakukan penindakan dan penangkapan," Kata Yefta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, dari sindikat ini polisi meringkus 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH/GPL, YP, NH, J, MM, H dan WNA Malaysia yang masih DPO.
"Berawal dari hasil pengembangan dua (tersangka) berkembang jadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda beda dengan lokasi yang berbeda beda," Kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Yefta Ruben Hasian Aruan mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari penyelundupan dua tersangka MI dan MRR yang membawa sabu-sabu di dalam bungkus Teh Cina. (Baca juga; Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar )
"Jadi berawal pada bulan Maret, kita menangani penyelundupan narkotika antar wilayah dari Pontianak Kalimantan Barat menggunakan KM Lawit ke Tanjung Priok. Kemudian kita lakukan penindakan dan penangkapan," Kata Yefta.
Lihat Juga :