Tak Miliki SIKM Jakarta, Pendatang Akan Dipaksa Kembali ke Tempat Asal

Selasa, 26 Mei 2020 - 19:51 WIB
loading...
Tak Miliki SIKM Jakarta,...
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan warga dan pendatang yang hendak masuk ke Jakarta harus membawa surat izin keluar masuk (SKIM). Bila tidak melengkapi SKIM maka kepolisian akan meminta orang yang bersangkutan kembali pulang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan pengetatan di beberapa pos penyekatan terhadap masyarakat yang hendak kembali ke Jakarta. "Kita akan memeriksa ketat masyarakat yang akan datang ke Jakarta. Dasar hukumnya jelas Pergub Nomor 47/2020 yang mensyaratkan adanya SIKM bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta," kata Sambodo ketika dihubungi, Selasa (26/5/2020).

Menurut Sambodo, Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan satuan petugas baik TNI, Polisi dan Pemerintah dengan pemeriksaan berlapis. "Saya katakan ada tiga ring yang dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng dan Jabar untuk menghalau masyarakat yang akan masuk Jakarta," ujarnya. (Baca: Anies Tegaskan SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Jakarta)

Dijelaskan Sambodo, penyekatan di ring satu, ada delapan titik penyekatan check point PSBB yang saat ini sudah eksisting untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan di jalan tol. Sedangkan untuk penyekatan di ring dua, telah ditempatkan 11 titik pemeriksaan. Dan penyekatan tiga dilakukan di wilayah Polda.

Penjagaan ketat SIKM ini, menurut Sambodo, sebagai upaya untuk mempertahankan Jakarta yang mulai membaik. "Kemudian ini bisa mencegah adanya gelombang kedua. Saya tidak bisa membayangkan kalau ada gelombang kedua, berarti kerja keras kita selama tiga bulan ini dan pengorbanan masyarakat Jakarta yang tetap di rumah akan sia-sia," jelasnya.

Sambodo menambahkan, apabila dalam operasi sekat ada kedapatan tidak memiliki SIKM maka petugas akan memberikan sanksi tegas. "Sanksinya diputar balik, apabila ada pelanggaran lalin maka dikenakan UU LLAJ dikenakan Pasal 308, kalau truk angkut penumpang dikenakan Pasal 303," tuturnya.

Untuk mendapat SIKM ini masyarakat bisa mengurus secara online, dengan persyaratan pengantar dari RT dan RW, surat keterangan sehat, surat tugas, termasuk foto berwarna, scan KTP, dan semua diupload melalui website Pemprov DKI Jakarta.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved