Hina Anies, Kahmi Jaya Bakal Laporkan Komisaris Askrindo ke Polda Metro
Senin, 28 Juni 2021 - 12:21 WIB
loading...
Komisaris Independen Asuransi kredit fintech atau Askrindo, Kemal Arsjad, meminta maaf atas cuitannya yang dianggap menghina Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) JAYA bakal melaporkanKomisaris Independen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Askrindo, Kemal Arsjad ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di media sosial yang menghina Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan .
Pangkalnya, sebagai pejabat publik tidak pantas melayangkan cuitan berupa hinaan kepada Anies Baswedan. Kemal menulis cuitan itu melalui akun Twitter-nya, @kemalarsjad pada Sabtu 26 Juni 2021. Meskipun, cuitan sudah dihapus.
Dalam cuitannya, Kemal menanggapi pernyatan Gubernur DKI, Anies Baswedan terkait rumah sakit di Jakarta masih bisa menampung pasien Covid-19. Dalam cuitannya: Kemal Asrjad bahkan menyebut (maaf) ban*sat. "Hala ban*sat bener nih orang. Kalau ketemu, gw ludahin mukanya," tulis akun @kemalarsja.
"Atas sikapnya itu. KAHMI JAYA akan melaporkan Kemal ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan perbutaan tak menyengkan," tegas Sekretaris Umum (Sekum) MW KAHMI JAYA, Muhammad Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021). Baca juga: Hina Anies Baswedan di Twitter, Komisaris Askrindo Akhirnya Minta Maaf
Dia menjelaskan, Kemal akan dilaporkan atas pencemaran nama baik merupakan ujaran atau ucapan atau perkataan yang tidak benar yang menimbulkan kegaduhan atau kerugian terhadap korban yang diatur dalam UU ITE.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. "KAHMI JAYA akan konsultasikan ini ke lawyer," jelas dia.
Tidak hanya mempidanakan, KAHMI JAYA juga mendesak, Menteri BUMN Erick Tohir untuk memecat Kemal Asrjad sebagai Komisaris Independent Askrindo. Asrjad, sebagai pejabat perusahaan plat merah telah mencoreng nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN.
Pangkalnya, sebagai pejabat publik tidak pantas melayangkan cuitan berupa hinaan kepada Anies Baswedan. Kemal menulis cuitan itu melalui akun Twitter-nya, @kemalarsjad pada Sabtu 26 Juni 2021. Meskipun, cuitan sudah dihapus.
Dalam cuitannya, Kemal menanggapi pernyatan Gubernur DKI, Anies Baswedan terkait rumah sakit di Jakarta masih bisa menampung pasien Covid-19. Dalam cuitannya: Kemal Asrjad bahkan menyebut (maaf) ban*sat. "Hala ban*sat bener nih orang. Kalau ketemu, gw ludahin mukanya," tulis akun @kemalarsja.
"Atas sikapnya itu. KAHMI JAYA akan melaporkan Kemal ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan perbutaan tak menyengkan," tegas Sekretaris Umum (Sekum) MW KAHMI JAYA, Muhammad Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021). Baca juga: Hina Anies Baswedan di Twitter, Komisaris Askrindo Akhirnya Minta Maaf
Dia menjelaskan, Kemal akan dilaporkan atas pencemaran nama baik merupakan ujaran atau ucapan atau perkataan yang tidak benar yang menimbulkan kegaduhan atau kerugian terhadap korban yang diatur dalam UU ITE.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. "KAHMI JAYA akan konsultasikan ini ke lawyer," jelas dia.
Tidak hanya mempidanakan, KAHMI JAYA juga mendesak, Menteri BUMN Erick Tohir untuk memecat Kemal Asrjad sebagai Komisaris Independent Askrindo. Asrjad, sebagai pejabat perusahaan plat merah telah mencoreng nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN.
Lihat Juga :