Langgar PPKM Mikro, Bar & Lounge di Kawasan PIK Jakarta Utara Disegel

Minggu, 27 Juni 2021 - 04:10 WIB
loading...
Langgar PPKM Mikro,...
Satu Bar dan Lounge di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Foto/Tangkapan Layar IG @satpolpp.dki
A A A
JAKARTA - Satu Bar dan Lounge di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mendapati tempat tersebut beroperasi melebihi jam operasional pada masa PPKM mikro.

"Tempat terlihat sepi dari luar dan terkunci dari dalam, namun di dalam terdapat aktifitas serta mengabaikan protokol kesehatan," tulis akun Instagram @satpolpp.dki, Minggu (27/6/2021). (Baca juga; Kunci Pintu Ketika Hendak Disegel, Petugas Gedor Pintu Bar di Cilandak )

Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) tersebut turut diamankan 35 kartu Identitas pengunjung dan karyawan untuk dilaksanakan pemanggilan ke Kantor Satpol PP DKI Jakarta. "Terhadap seluruh pengunjung juga dilakukan tes urine dan tes rapid antigen oleh petugas Polda Metro Jaya," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasatpol PP DKI berharap para pelaku usah dapat mematuhi Kepgub 796 tentang PPKM Mikro. Sebab, kasus aktif COVID-19 di Ibu Kota belum menunjukkan tanda melandai. (Baca juga; Beroperasi Sampai Pukul 22.30 WIB, Bar di Setiabudi Disegel Petugas )

"Semua pihak pengelola tempat usaha agar dapat bekerjasama mematuhi ketentuan operasional dan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran COVID-19," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Tangkap 8 Orang dalam...
Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pajak dan 4 Swasta
Rekomendasi
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Berita Terkini
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved