Kota Tangerang Zona Merah COVID-19, Salat Jumat Ditiadakan Sementara
Jum'at, 25 Juni 2021 - 12:09 WIB
loading...
Kota Tangerang kembali zona merah penyebaran COVID-19. Pelaksanaan ibadah salat Jumat secara berjamaah di masjid pun ditiadakan. Ilustrasi/Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Kota Tangerang kembali zona merah penyebaran COVID-19. Pelaksanaan ibadah salat Jumat secara berjamaah di masjid pun ditiadakan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, kasus positif COVID-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan, di Kota Tangerang.
"Salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran COVID-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat," katanya, di Puspemkot Tangerang, Jumat (25/7/2021).
Menurut Arief, keputusan peniadaan salat Jumat berjamaah untuk sementara ini juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat. (Baca juga; Warga Pinang Meninggal Usai Divaksin, Dinkes Kota Tangerang Lakukan Investigasi )
"Dengan status zona merah, kegiatan keagamaan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan, hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status lebih baik," paparnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, kasus positif COVID-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan, di Kota Tangerang.
"Salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran COVID-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat," katanya, di Puspemkot Tangerang, Jumat (25/7/2021).
Menurut Arief, keputusan peniadaan salat Jumat berjamaah untuk sementara ini juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat. (Baca juga; Warga Pinang Meninggal Usai Divaksin, Dinkes Kota Tangerang Lakukan Investigasi )
"Dengan status zona merah, kegiatan keagamaan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan, hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status lebih baik," paparnya.
Lihat Juga :