Razia Gedung DPRD dan Sekolah, Kepatuhan Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20%

Jum'at, 25 Juni 2021 - 04:16 WIB
loading...
Razia Gedung DPRD dan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Sejumlah tempat dan lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dirazia petugas Satpol PP . Kali ini petugas mencari tempat-tempat yang dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok .

Tak hanya Satpol PP, sejumlah aktivis organisasi No Tobacco Community nampak mengikuti razia yang digelar. Lokasi yang dirazia antara lain, Gedung DPRD, Sekolah SD, SMP dan SMA.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry menerangkan, pihaknya mengamankan asbak dari Gedung DPRD dan salah satu sekolah. Hal itu menunjukkan, masih terjadi pelanggaran di kedua fasilitas tersebut.

"Kita amankan asbak di lantai bawah DPRD dan di sekolah yang berada di kawasan Ciater (Serpong)," terang Muksin di Balai Kota Tangsel, Kamis 24 Juni 2021).

Dikatakannya, peringatan langsung diberikan. Hanya saja karena masih dalam tahap sosialisasi Perda KTR, maka belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.

"Kita berharap ya clear 100 persenWilayah atau tempat yang tidak boleh ada rokok ya jangan ada rokok. Untuk tahun ini kita masih berikan teguran keras, tapi untuk tahun depan (2022) maka sanksi Tipiring akan kita berikan," jelasnya.

Ketua organisasi No tobacco Community, Bambang Priyono, membeberkan, jika berdasarkan hasil survei maka tingkat kepatuhan melaksanakan Perda KTR di Tangsel hanya mencapai 20 persen.

"Jadi kepatuhan terhadap Perda KTR ini hanya sekira 20 persenan. Itu sebabnya kita menindaklanjuti dengan kegiatan ini," tuturnya.

Organisasi No Tobacco Community melakukan studi kepatuhan atas Perda KTR di Kota Tangsel pada Februari 2021. Dengan tujuan mengetahui tingkat kepatuhan para pengelola gedung daninstansi terhadap Perda KTR.

Survei itu dilaksanakan pada 7 kawasan KTR yang ada, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan 7 angkutan umum.

"Observasi dilakukan dengan memerhatikan 8 indikator kepatuhan," ungkapnya.

Delapan indikator itu adalah seperti tak ada orang merokok, tidak ada ruang khusus merokok, ada tanda larangan merokok, tidak ada asap rokok, tidak ada asbak/korek tidak ada puntung, tidak ada indikasi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok, dan tidak ada penjualan rokok kecualidi tempat-tempat penjualan.

Dalam hasil studi, diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi atau tempat yang paling burukmelanggar ketentuan Perda KTR. Yakni, angkutan umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7 persen, dan tempat ibadah 9,1 persen.

Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah,tempat anak bermain sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.

"Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan prosentase kepatuhan yang masih rendah," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mualaf di Tangsel Meningkat,...
Mualaf di Tangsel Meningkat, Faktor Azan, Selawat hingga Jemaah Haji Jadi Pemicu
Gawat! Sejumlah Perumahan...
Gawat! Sejumlah Perumahan di Tangsel Terendam Banjir, Ini Lokasinya
Pemkot Tangsel Gelar...
Pemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan di 7 Kecamatan
Air Berwarna Hitam Pekat...
Air Berwarna Hitam Pekat dan Berbusa, Saluran ke Sungai Cisadane Tercemar Lindi TPA Cipeucang
Sambut Wali Kota dan...
Sambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD: Mereka Akan Menyusun Program 100 Hari
Bazar Amal Cluster Althia...
Bazar Amal Cluster Althia Park Diserbu Warga, 430 Paket Sembako Murah Ludes dalam Satu Jam
Isak Tangis Iringi Pemakaman...
Isak Tangis Iringi Pemakaman Keren Shallom Korban Kebakaran Glodok Plaza, Keluarga Ungkap Tanda-tanda
Polisi dan Mitra Polsek...
Polisi dan Mitra Polsek Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Tangsel
Dilarang Merokok di...
Dilarang Merokok di Malioboro! Ngeyel, Pelanggar Didenda Rp7,5 Juta
Rekomendasi
Kenali 5 Kelompok yang...
Kenali 5 Kelompok yang Dilarang Terima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Konten Kreator Direy...
Konten Kreator Direy Dealova Tambah Cuan Baru lewat YouTube Shopping Affiliates dan Shopee
Lulus SNBP 2025? Begini...
Lulus SNBP 2025? Begini Cara Daftar Ulang di UI, UGM, dan ITB
Berita Terkini
Ini Dia Cara ke Bandara...
Ini Dia Cara ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dari Pusat Kota
45 menit yang lalu
Gempa M5,1 Guncang Barat...
Gempa M5,1 Guncang Barat Daya Bone Bolano Sulawesi Selatan
1 jam yang lalu
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Indramayu
1 jam yang lalu
Banjir Rendam Ribuan...
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Muarojambi, 3 Desa Terisolasi
1 jam yang lalu
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
4 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
4 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved