BOR ICU Covid-19 Capai 101,82%, Pemkot Depok Perketat PPKM
Kamis, 24 Juni 2021 - 20:44 WIB
loading...
Pemkot Depok memberlakukan pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Ini dilakukan karena meningkatnya kasus Covid-19 dan berdampak pada kondisi bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, status zona wilayah Kota Depok hingga saat ini masih ditetapkan sebagai risiko sedang atau zona oranye. Hal itu berdasarkan rilis dari Satgas Pusat berdasarkan hitungan antara tanggal 14-20 Juni 2021.
Namun pemerintah juga melakukan pengetatan aturan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Dalam keputusan tersebut diatur mengenai berbagai hal. Salah satunya larangan untuk makan di temoat (dine in) dan penutupan tempat rekreasi/ wahana keluarga/ tempat permainan anak/ kolam renang/ wahana ketangkasan/ bioskop dan sejenisnya.
Data dari https://ccc-19.depok.go.id/ pada Kamis (24/6/2021) tertera jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 56.906 dengan rincian pasien aktif sebanyak 5.850, pasien sembuh sebanyak 50.025 dan meninggal 1.031 orang. Jumlah itu naik tinggi dari data pada Rabu, 23 Juni di mana jumlah kasus terkonfirmasi hanya 56.345, kasus pasien aktif hanya 5.449, pasien sembuh sebanyak 49.869 dan pasien meninggal hanya 1.027.
"Kenaikan untuk kasus terkonfirmasi hari ini sebanyak 561. Dengan rincian, pasien aktif terjadi kenaikan sebanyak 401 kasus, pasien sembuh naik menjadi 156 dan pasien meninggal naik empat kasus," kata Dadang kepada wartawan Kamis (24/6/2021).
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, status zona wilayah Kota Depok hingga saat ini masih ditetapkan sebagai risiko sedang atau zona oranye. Hal itu berdasarkan rilis dari Satgas Pusat berdasarkan hitungan antara tanggal 14-20 Juni 2021.
Namun pemerintah juga melakukan pengetatan aturan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Dalam keputusan tersebut diatur mengenai berbagai hal. Salah satunya larangan untuk makan di temoat (dine in) dan penutupan tempat rekreasi/ wahana keluarga/ tempat permainan anak/ kolam renang/ wahana ketangkasan/ bioskop dan sejenisnya.
Data dari https://ccc-19.depok.go.id/ pada Kamis (24/6/2021) tertera jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 56.906 dengan rincian pasien aktif sebanyak 5.850, pasien sembuh sebanyak 50.025 dan meninggal 1.031 orang. Jumlah itu naik tinggi dari data pada Rabu, 23 Juni di mana jumlah kasus terkonfirmasi hanya 56.345, kasus pasien aktif hanya 5.449, pasien sembuh sebanyak 49.869 dan pasien meninggal hanya 1.027.
"Kenaikan untuk kasus terkonfirmasi hari ini sebanyak 561. Dengan rincian, pasien aktif terjadi kenaikan sebanyak 401 kasus, pasien sembuh naik menjadi 156 dan pasien meninggal naik empat kasus," kata Dadang kepada wartawan Kamis (24/6/2021).
Lihat Juga :