Kasus Swab Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:59 WIB
loading...
Kasus Swab Habib Rizieq,...
Dirut RS Ummi Kota Bogor dr Andi Tatat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dengan hukuman 1 tahun penjara. Andi dinyatakan bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran terkait tes swab Habib Rizieq .

"Menyatakan terdakwa dr Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Ditanya Alasan Ajukan Banding, Habib Rizieq: Banyak, Buang Waktu Saja Kalau Disebutkan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Andi Tatat dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.
Baca juga: Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait tes swab RS Ummi Bogor. Kemudian, menantu Habib Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas juga telah divonis selama 1 tahun penjara terkait kasus yang sama.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Habib Rizieq Serukan...
Habib Rizieq Serukan PA 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, tapi Tetap Kritis
Habib Rizieq saat Reuni...
Habib Rizieq saat Reuni 212: Pilpres-Pilkada Selesai, Jangan Mau Terpecah Belah
Ribuan Jemaah Reuni...
Ribuan Jemaah Reuni 212 Padati Kawasan Monas, Arus Lalin Ramai Lancar
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Habib Rizieq Dijadwalkan Hadir Beri Tausiyah
Catat, Rekayasa Lalu...
Catat, Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas saat Aksi Reuni 212 Besok
Besok Habib Rizieq Hadiri...
Besok Habib Rizieq Hadiri Aksi Reuni 212 di Monas
Suswono Bertemu Habib...
Suswono Bertemu Habib Rizieq Shihab di Makkah, Mardani Ali Sera Bersyukur
Rekomendasi
Intip Suvenir Open House...
Intip Suvenir Open House Prabowo: dari Payung, Handuk, hingga Putri Salju
Google Maps Kini Bisa...
Google Maps Kini Bisa Kenali Detail Lokasi hanya dari Tangkapan Layar
China Siap Aliri Energi...
China Siap Aliri Energi dari Luar Angkasa ke Mobil Listrik
Berita Terkini
Kemacetan Parah di Tol...
Kemacetan Parah di Tol Cileunyi: Antrean Kendaraan Lebih dari 3 Km
14 menit yang lalu
Viral Kades Klapanunggal...
Viral Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Gubernur Jabar: Kesalahan yang Tidak Bisa Diampuni!
16 menit yang lalu
Pohon Beringin di Alun-alun...
Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang Roboh saat Salat Id Akibatkan 2 Jemaah Meninggal
35 menit yang lalu
Jalur Cibiru-Cileungi...
Jalur Cibiru-Cileungi Bandung Macet Parah saat Idulfitri
47 menit yang lalu
Petasan Meledak di Blitar...
Petasan Meledak di Blitar Lukai 4 Bocah, Satu Rumah Hancur
1 jam yang lalu
Urai Kepadatan Lalu...
Urai Kepadatan Lalu Lintas di Tol Japek, Contraflow Diberlakukan dari KM 47-65
2 jam yang lalu
Infografis
Buntut Kasus Doping,...
Buntut Kasus Doping, Paul Pogba Dilarangan Bermain Selama 4 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved