Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pengamat Hukum Usakti: Keputusan yang Tidak Adil

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:21 WIB
loading...
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait perkara swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait perkara swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (24/6/2021).

Terkait putusan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menilai, hukuman itu tidak adil, karena Habib Rizieq Shihab pernah diproses sebelumnya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tidak adil, karena HRS sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan! )

Diketahui, pada 28 Mei 2021, HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jaktim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Jadi, vonis 4 tahun tersebut batal demi hukum.

"Dengan sudah dihukumnya HRS, maka hukuman pengadilan yamg menghukum perbuatan yang sama adalah nebis in idem dan batal demi hukum," terangnya. (Baca juga; Kasus RS UMMI, Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara )

Terlebih, Fickar menambahkan, selama ini banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa HRS, tapi mereka tidak diproses hukum. Jadi, jelas bahwa pengadilan dan penguasa telah berbuat zalim (jahat/tak adil).

"Banyak pihak yang juga melanggar hal yang sama tetapi tidak diproses hukum, ini artinya peradilan yang menghukum dan penguasa yang mengajukannya sudah berbuat zalim," tandas Fickar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
Mobil Terbakar Merembet...
Mobil Terbakar Merembet ke Gedung Kampus Trisakti, 5 Unit Damkar Dikerahkan
Demo Tuntaskan 12 Kasus...
Demo Tuntaskan 12 Kasus HAM Berat, Mahasiswa Trisakti dan Pamdal DPR Saling Dorong
Hadapi Dunia Kerja,...
Hadapi Dunia Kerja, IKAFEB Trisakti Dorong Produktivitas dan Nilai Tambah Alumni
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kampus Universitas Trisakti, Ini Isu yang Disuarakan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Mahasiswa UNJ Dikeroyok...
Mahasiswa UNJ Dikeroyok Anak Trisakti, Kapolsek Pasar Minggu: Sudah Diselesaikan Antarkampus
Kasus Mafia Tanah di...
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara
Pupuk Kebersamaan, IKA...
Pupuk Kebersamaan, IKA FEB Trisakti Gelar Silaturahmi 5G di Senayan
Rekomendasi
Menag Nasaruddin Umar...
Menag Nasaruddin Umar hingga Kepala Otorita IKN Lebaran ke Rumah Megawati
China Siap Aliri Energi...
China Siap Aliri Energi dari Luar Angkasa ke Mobil Listrik
10 Kerajaan Terbesar...
10 Kerajaan Terbesar dan Terluas dalam Sejarah, Kekhalifahan Diwakili Abbasiyah dan Ummayah
Berita Terkini
Pohon Beringin di Alun-alun...
Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang Roboh saat Salat Id Akibatkan 2 Jemaah Meninggal
14 menit yang lalu
Jalur Cibiru-Cileungi...
Jalur Cibiru-Cileungi Bandung Macet Parah saat Idulfitri
26 menit yang lalu
Petasan Meledak di Blitar...
Petasan Meledak di Blitar Lukai 4 Bocah, Satu Rumah Hancur
1 jam yang lalu
Urai Kepadatan Lalu...
Urai Kepadatan Lalu Lintas di Tol Japek, Contraflow Diberlakukan dari KM 47-65
1 jam yang lalu
Pramono Anung Persilakan...
Pramono Anung Persilakan Perantau Cari Kerja di Jakarta
2 jam yang lalu
Idulfitri 2025, Pemudik...
Idulfitri 2025, Pemudik Masih Melintas di Tol Cipali dan Jalan Pantura Cirebon
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved