Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pengamat Hukum Usakti: Keputusan yang Tidak Adil

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:21 WIB
loading...
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait perkara swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait perkara swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (24/6/2021).

Terkait putusan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menilai, hukuman itu tidak adil, karena Habib Rizieq Shihab pernah diproses sebelumnya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tidak adil, karena HRS sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan! )

Diketahui, pada 28 Mei 2021, HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jaktim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Jadi, vonis 4 tahun tersebut batal demi hukum.

"Dengan sudah dihukumnya HRS, maka hukuman pengadilan yamg menghukum perbuatan yang sama adalah nebis in idem dan batal demi hukum," terangnya. (Baca juga; Kasus RS UMMI, Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara )

Terlebih, Fickar menambahkan, selama ini banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa HRS, tapi mereka tidak diproses hukum. Jadi, jelas bahwa pengadilan dan penguasa telah berbuat zalim (jahat/tak adil).

"Banyak pihak yang juga melanggar hal yang sama tetapi tidak diproses hukum, ini artinya peradilan yang menghukum dan penguasa yang mengajukannya sudah berbuat zalim," tandas Fickar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Rekomendasi
Presiden Emmanuel Macron...
Presiden Emmanuel Macron dan Istri Nonton Konser BTS di Paris, Penggemar Heboh
Pakar Militer Israel...
Pakar Militer Israel Akui Iran Berperang Melawan AS seperti Negara Adidaya Modern, Ini 4 Alasannya
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 17 Minggu, 19 Juli 2026: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Tumbuh
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved