Setelah Balai Kota Bogor Tutup Sementara, Giliran DPRD Semi Lockdown Akibat COVID-19
Rabu, 23 Juni 2021 - 11:50 WIB
loading...
Setelah Balai Kota Bogor ditutup sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pun memberlakukan kebijakan semi lockdown akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Bogor. SINDOnews/Haryudi
A
A
A
BOGOR - Setelah Balai Kota Bogor ditutup sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pun memberlakukan kebijakan semi lockdown. Langkah ini dilakukan setelah kasus COVID-19 di Kota Bogor meningkat.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, kebijakan ini diambil setelah dua anggota DPRD Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. (Baca juga; Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak )
“Kami tadi berunding dan mengambil langkah antisipatif dalam beberapa hari ke depan, yaitu dengan melakukan tracing tracking testing dan memberlakukan kebijakan semi lockdown kantor DPRD mulai Rabu hingga Minggu (23-27/6/2021),” kata Atang, Rabu (23/6/2021).
Atang menjelaskan, kebijakan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran secara sangat ketat. Di antaranya adalah membatasi jumlah pegawai yang masuk ke kantor maksimal sebanyak 25%.
“Pegawai yang diperbolehkan WFO adalah pegawai yang harus menyelesaikan pekerjaan secara mendesak dan tidak bisa ditunda, terutama terkait kinerja dan pelayanan DPRD,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, kebijakan ini diambil setelah dua anggota DPRD Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. (Baca juga; Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak )
“Kami tadi berunding dan mengambil langkah antisipatif dalam beberapa hari ke depan, yaitu dengan melakukan tracing tracking testing dan memberlakukan kebijakan semi lockdown kantor DPRD mulai Rabu hingga Minggu (23-27/6/2021),” kata Atang, Rabu (23/6/2021).
Atang menjelaskan, kebijakan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran secara sangat ketat. Di antaranya adalah membatasi jumlah pegawai yang masuk ke kantor maksimal sebanyak 25%.
“Pegawai yang diperbolehkan WFO adalah pegawai yang harus menyelesaikan pekerjaan secara mendesak dan tidak bisa ditunda, terutama terkait kinerja dan pelayanan DPRD,” ungkapnya.
Lihat Juga :