PN Jaktim Terima Surat Terbuka dari Pendukung Habib Rizieq, Begini Isinya

Senin, 21 Juni 2021 - 21:36 WIB
loading...
PN Jaktim Terima Surat...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima surat terbuka dari pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) yang isinya permintaan vonis bebas Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi Bogor, Senin (21/6/2021).

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, surat terbuka itu diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Simpatisan yang datang informasinya cuman satu. Diterima bagian PTSP lalu diteruskan ke majelis hakimnya," ujarnya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Sampaikan Surat Terbuka ke PN Jakarta Timur, Simpatisan Habib Rizieq Diminta Tidak Berkerumun

Dalam perkara RS Ummi Bogor yang memimpin persidangan yakni hakim Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman.

Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menilai kasus yang menjerat Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat semata-mata hanya kriminalisasi dan sarat muatan politis. “Kami minta hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tegasnya.
Baca juga: Penyebar Narasi Provokatif Terkait Habib Rizieq Dinilai Perlu Ditindak Tegas

Menurut dia, pembuatan video terkait kesehatan Habib Rizieq untuk membungkam kabar miring ihwal kondisi Habib Rizieq yang dilaporkan kritis.

Dalam perkara RS Ummi Bogor, JPU menuntut hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Terhadap Hanif dan Andi Tatat, JPU menuntut hakim menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Jokowi Terima Surat...
Jokowi Terima Surat FIFA: Alhamdulillah Indonesia Tidak Disanksi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved