Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama PPKM Mikro

Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:29 WIB
loading...
Ganjil Genap di Jakarta...
Aturan pembatasan ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan selama PPKM Mikro. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan pembatasan sistem ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan selama PPKM Mikro berlangsung. Hal itu dikutip dari akun resmi @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021).

Mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50% dari kapasitas 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama.
Baca juga: Sidak ke Kafe dan Restoran, Anies Temukan Banyak Pelanggaran Prokes

Kendaraan umum angkutan massal taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental maksimal penumpang 50%.

Ojek online dan pangkalan tetap diperbolehkan menarik penumpang 100%.
Untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) afau Car Free Day/CFD yang biasa digelar tiap minggu ditiadakan.

Untuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan jika tidak memakai masker pelanggar akan diberikan hukuman kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan atau denda administrasi maksimal Rp250 ribu.

Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan mendapatkan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp50 juta, pembekuan sementara izin atau pencabutan izin.
Baca juga: Anies Minta Pemilik Usaha Pastikan Kapasitas Pengunjung Tak Lampaui 50%

Bagi warga yang melihat pelanggaran protokol kesehatan dapat melaporkan pelanggaran PPKM melalui aplikasi JAKI. Pertama buka aplikasi JAKI pilih lapor dan foto lokasi atau aktivitas pelanggaran. Pilih kategori pelanggaran, deskripsikan rincian laporan, terakhir kirim laporan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Rekomendasi
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Berita Terkini
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved