Pemkab Bekasi Perpanjang PPKM Mikro, Operasional Usaha Dibatasi

Jum'at, 18 Juni 2021 - 23:45 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Perpanjang...
Pemerintah Kabupatan Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupatan Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro . Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan ke depan hingga 28 Juni 2021 mendatang. Alhasil, semua kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha mulai dibatasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PPKM skala mikro ini atas instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri. Hal ini dilakukan karena menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini.

"Hasil rapat bersama, kita harus gotong-royong untuk menanggulangi pandemi Covid-19," katanya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Waspada! Varian Virus Covid-19 Delta Muncul di Bekasi

Menurutnya, pemerintah dibantu kepolisian, TNI dan stikholder akan menggiatkan lagi operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan, fokus utama penerapan PPKM skala mikro kali ini adalah pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat. Sebab, kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapkan protokol kesehatan.

"Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.

Saat ini 18 kecamatan di Kabupaten Bekasi masuk zona merah waspada penyebaran wabah Covid-19, dan dua kecamatan masuk zona oranye dan sisanya masuk zona kuning.

Baca juga: Tembus 1.213 Orang, Bekasi Tambah 250 Kamar Isolasi Terpusat di 3 Hotel

Berikut ini beberapa aturan penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bekasi:

1. Satpol PP akan berkordinasi dengan Polres terkait pendisiplinan dan regulasi sanksi yang sedang dirapatkan dan bahan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
2. Dinas Perdagangan akan menerapkan jam operasional buka tutup pasar.
3. Pasar wajib melakukan pemeriksaan rutin terhadap pedagang dan pembeli dalam menerapkan prokes.
4. Dinas Pariwisata akan menutup tempat hiburan, cafe, restoran dan melarang hotel untuk melakukan kegiatan pertemuan selama selama dua minggu ke depan.
6. Dinas Perdagangan wajib membatasi waktu buka mal atau pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
7. Dinas Pendidikan akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa wajib melaukukan monitoring dan membuat laporan terkait Covid-19 di desa-desa.
9. Bagian tata pemerintahan tidak diperkenankan menerima tamu dari luar Kabupaten Bekasi
10. Dinas Perindustrian agar segera mengatur regulasi terkait aktivitas industri selama pengetatan dua minggu ke depan.
11. BPBD Kabupaten Bekasi melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh wilayah.
12. Diskominfo segera menyebarkan informasi terkait pendisiplinan dan pengetatan selama dua minggu ke depan agar masyarakat Kabupaten Bekasi mengetahui.
13. Diperintahkan agar setiap kecamatan membuat posko penanganan Covid-19.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Jamwas Kejagung Proses...
Jamwas Kejagung Proses Eddy Sumarwan yang Dicopot dari Kajari Bekasi
Rekomendasi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Infografis
Jatuh Cinta dengan Arsenal,...
Jatuh Cinta dengan Arsenal, Odegaard Resmi Perpanjang Kontrak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved