Siapa Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel? Rita Masih Tutup Mulut Rapat-rapat

Kamis, 17 Juni 2021 - 21:27 WIB
loading...
Siapa Tersangka Baru...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Aliyansah. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum punya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 sebesar Rp1,1 miliar.

Hingga saat ini tersangka baru dua orang. Mereka adalah Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan bendaharanya Suharyo.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Aliyansah mengatakan, pihaknya masih melakukan pemanggilan kepada para saksi dari BPH KONI Tangsel sembari alat bukti dan keterangan baru.

"Kami para panyidik ini pegangannya adalah alat bukti. Setelah terpenuhinya alat bukti, siapa yang terlibat terkait itu, ya kita tindak lanjuti," katanya di Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).

Pihaknya hingga kini masih menggali keterangan dari tersangka utama dugaan korupsi dana hibah, yakni Rita Juwita, dan bendaharanya Suharso.

"Itu dananya yang bisa mempertanggung jawabkan adalah Ketua KONI sama bendaharanya. Kalau Dispora, kita belum ke situ. Nanti ini berkembang, kita masih bekerja. Saksi masih diperiksa," jelasnya.

Kasie Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, menambahkan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka baru.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Gacho Kenal Rita saat Menjabat Kepala SMPN 4 Tangsel

"Saya tidak berani berandai-andai, kecuali itu keluar dari mulut tersangka. Peran Dispora hanya sebagai verifikasi. Saya enggak bisa menunda-duga, belum ada yang menerangkan ke arah sana," paparnya.

Tersangka Rita yang kini berada di Lapas Anak Wanita Tangerang juga masih belum buka suara. Sehingga, bukti permulaan tersangka baru belum ada.

"Tersangka belum menyampaikan. Kita kan menetapkan tersangka itu kalau ada bukti permulaan yang cukup, baru kita menetapkan tersangka. Karena ini kan terkait nasib orang ya," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Dana JHT Baru Bisa Dicairkan...
Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Rugikan Pekerja?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved