Habib Rizieq Sebut JPU Lawan dalam Perkara, tapi Bukan Musuh Kami

Kamis, 17 Juni 2021 - 11:20 WIB
loading...
Habib Rizieq Sebut JPU...
Habib Rizieq Shihab saat berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTAS - Habib Rizieq Shihab menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkaranya bukan musuhnya. Meski dalam per sidangan Habib Rizieq dan JPU sering beradu argumen dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab di RS UMMI Bogor .

"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi Jaksa bukan musuh kami," ujar HRS saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). Baca juga: Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Siapkan 70 Halaman Duplik Tanggapan Atas Replik JPU

Rizieq pun juga turut serta berterimakasih kepadaJPU yang telah berkali-kali mencambuk pihaknya untuk fokus dan serius melakukan perlawanan hukum di persidangan ini demi mendapatkan keadilan.

"Saya dan Penasihat Hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan Jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak, apalagi dalam Dakwaan dan Eksepsi, serta Tuntutan dan Pledoi, hingga dalam Replik dan Duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan," katanya.

Bahkan, kata Rizieq, tidak jarang dirinya dan JPU saling melontarkan katakata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan.

"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," pungkasnya. Baca juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Agenda Pembacaan Duplik Kasus RS Ummi Bogor

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021).

Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Baca juga: Jaksa Nilai Pledoi Habib Rizieq Berkoar-koar Tanpa Dalil Argumentasi
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
Rekomendasi
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Helikopter Rusia MI-28N,...
Helikopter Rusia MI-28N, Hancurkan Musuh dalam Gelap Gulita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved