14 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dilarang Menggelar Pesta Pernikahan dan Kumpul Arisan

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:32 WIB
loading...
14 Kecamatan di Kabupaten...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menetakan 14 wilayah kecamatan yang dilarang keras menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan , seperti pesta pernikahan, kumpul arisan, dan sejumlah kegiatan lain.

"Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: 24 Warga Terpapar Covid-19 Usai Hadiri Pesta Nikah, Perum Villa Mutiara Gading Bekasi Lockdown Mikro

Adapun 14 wilayah kecamatan zona merah dan oranye, meliputi Kecamatan Babelan (34 kasus), Cibarusah (7 kasus), Cibitung (22 kasus), Cikarang Barat (17 kasus), Cikarang Pusat (6 kasus),Cikarang Selatan (15 kasus), Cikarang Timur (10 kasus), dan Cikarang Utara (24 kasus).

Selanjutnya, Kecamatan Karangbahagia (6 kasus), Serang Baru (7 kasus), Setu (6 kasus), Tambun Selatan (92 kasus), Tambun Utara (19 kasus), dan Tarumajaya (9 kasus). "Jadi, kegiatan masyarakat apa yang boleh dan tidak, diatur berdasarkan zonasi tersebut. Ini penerapan PPKM skala mikro,” bebernya.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro melihat zonasi dalam suatu wilayah per kecamatan, bahkan desa, baik itu merah, hijau, maupun orange. Oleh karena itu, penentuan boleh apa tidaknya melakukan kegiataan masyarakat, dilihat berdasarkan zonasi.

Untuk wilayah dengan zonasi hijau dan kuning di Kabupaten Bekasi, mencakup Kecamatan Bojongmangu, Cabangbungin, Kadungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, dan Tambelang. Untuk wilayah zona hijau masih memungkinkan dilaksanakan kegiatan masyarakat.

Meski demikian, masyarakat di zona hijau yang melaksanakan kegiatan, baik itu sosial, budaya, seni, keagamaan, dan kegiatan lainnya, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Wajib menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Tren Pesta Pernikahan,...
Tren Pesta Pernikahan, Pertahankan Nuansa Tradisional dengan Sentuhan Modern
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Berita Terkini
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved