Kasus Sudah SP3 Diusut Lagi Tanpa Bukti Baru, Bos KSP Intidana Merasa Terzolimi

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:45 WIB
loading...
Kasus Sudah SP3 Diusut...
Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman (BGS) merasa terzolimi. Kasus dugaan pemalsuan data sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim. Namun, penyidikan kasus kembali diulang dengan pasal sama dan tidak ada bukti baru. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman (BGS) merasa terzolimi. Kasus dugaan pemalsuan data yang dituduhkan kepadanya sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri . Namun, penyidikan kasus tersebut kembali diulang dengan pasal yang sama dan tidak ada bukti baru.

“Bagaimana mungkin pasal yang sama diterapkan kembali setelah mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan tidak ada bukti baru diketemukan,” ujar Budiman dalam siaran persnya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Dishub DKI: Tak Ada Ruang untuk Pemalsuan Stiker Bus

BGS menyatakan kini tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Padahal, sebelumnya kasusnya sudah di SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.

“Pasal diulang kembali di Bareskrim Tipideksus dengan pelapor saudara Wenny Gholip Timor yang tercatat sebagai anggota Polri. Padahal, sebelumnya sudah di SP3 di Direktorat Tipidum,” kata BGS heran.

Menurut dia, hampir setiap tahun kepengurusannya diadukan baik ke Bareskrim maupun Polda Jawa Tengah. Pengaduannya adalah keterangan palsu ke dalam data autentik. Namun semua pengaduan tersebut telah di SP3 karena tidak cukup bukti.

BGS mempertanyakan kapasitas Wenny Gholip Timor sebagai pelapor. Menurutnya, domain pembuktian pemalsuan berada dalam ranah Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian tersebut sebagai pembina koperasi memiliki Bidang Kelembagaan, Pembiayaan, dan Penerapan Sanksi. “Permasalahan KSP Intidana adalah permasalahan internal koperasi,” ucapnya.

Karena itu, tak heran dalam gelar perkara di Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah, materi pamalsuan tidak terbukti melanggar hukum acara pidana. “Tetapi, kenapa tiba-tiba kesimpulannya berubah 180 derajat, ada apa ini?” tanya BGS.

Dia mensinyalir ada kepentingan pihak tertentu yang telah menguasai 40 sertifikat aset tetap KSP Intidana berupa kantor-kantor cabang. Pihak tertentu tersebut bermain agar kasusnya tidak terangkat ke permukaan dengan cara menyudutkan dirinya secara terus menerus.

KSP Intidana di tingkat Mahkamah Agung dan PK telah memenangkan kasus atas penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak tertentu.
Baca juga: Kasus KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejati Semarang

Terhadap kezoliman pihak tertentu kepadanya, BGS kembali mengingatkan penegakan hukum yang berkeadilan atau presisi sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. “Jelas dalam kasus saya terlihat kental ada hukum yang dibelokkan,” ucapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Haji Alim, Crazy...
Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
Miris! Direktur Sepakbola...
Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Jelang Lebaran, Ratusan...
Jelang Lebaran, Ratusan Warga Desa Gading Mojokerto Unjuk Rasa Tuntut Pencairan Tabungan Koperasi
Tahan Kades-Sekdes Kohod,...
Tahan Kades-Sekdes Kohod, Polri: Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Terungkap! Sertifikat...
Terungkap! Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus SPBU Curang di Jalan Baros Sukabumi
Rekomendasi
Ruben Onsu Tegaskan...
Ruben Onsu Tegaskan Masuk Islam Bukan karena Cerai dengan Sarwendah
Berapa Passing Grade...
Berapa Passing Grade untuk Lolos UTBK SNBT 2025 di UIN Bandung? Cek Bocorannya
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
Berita Terkini
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
1 jam yang lalu
Profil Karaeng Galesong,...
Profil Karaeng Galesong, Putra Sultan Hasanuddin yang Membantu Perlawanan Rakyat Jawa Terhadap Belanda
1 jam yang lalu
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
2 jam yang lalu
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
5 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
14 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
14 jam yang lalu
Infografis
Liga Champions Mengusung...
Liga Champions Mengusung Format Baru Tanpa Fase Grup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved