Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita

Senin, 14 Juni 2021 - 18:15 WIB
loading...
Bandar Narkoba Jaringan...
Polisi kembali menangkap enam pengedar narkoba jaringan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari enam pelaku yang di tangkap, satu di antaranya adalah bandar narkoba. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polisi kembali menangkap enam pengedar narkoba jaringan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara . Dari enam pelaku yang di tangkap, satu di antaranya adalah bandar narkoba .

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan dari keenam pengedar narkoba, yakni SW, BP, RZ, SR, RS dan AR dipimpin SW seorang wanita paruh baya.

"Berdasarkan interograsi, jadi saudara SW ini adalah bandar narkoba di Wilayah Kampung Bahari Jakut," kata Guruh saat Press Release di Mapolrestro Jakut, Senin (14/6/2021).

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Utara Ahsanul Muqaffi mengatakan, pelaku SW menjadi bandar narkoba sejak 2014 dan sudah menjalankan bisnisnya melalui lapak. (Baca juga; Lagi, Polisi Libas Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari )

"Dia menjual kepada pembeli, namun tidak secara langsung kepada yang bersangkutan. Tapi melalui lapak. Dari lapak itu dia ngambil barang ke kontrakan SW, tidak masuk langsung," Ucap Ahsanul.

Ahsanul mengungkapkan keberadaan pelaku SW di Kampung Bahari sendiri memiliki koneksi dan jaringan yang cukup kuat sama seperti bandar lainnya yang ditangkap di Cipanas, Jawa Barat.

"Sama. Jadi dua orang yang kita tangkap kemarin di Puncak (HS dan MS) posisimya dengan saudari SW itu sama besarnya dan ini target sudah lama," ucapnya. (Baca juga; Dua Hari Diperiksa Polisi, Begini Kondisi Anji setelah Ditangkap karena Narkoba )

Ahsanul menambahkan pelaku SW sendiri memiliki cerita keluarga atau anak dan menantu yang juga merupakan pengedar narkoba dan kini sudah ditangkap.

"Dia itu ibu yang memiliki lima anak. Bahkan anak kedua dan menantunya juga sama seperti dia (SW) Dan sudah di tangkap dua tahun yang lalu," tutur Ahsanul.

Polisi mengamankan dua plastik klip, 114 klip plastik ganja, 1 kertas berisi ganja, 3 pipet, 1 timbangan digital, 1 alat isap, 2 plastik sisa pake, satu senjata air soft gun berikut pelurunya, satu senapan angin dan satu bilah belati.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Subsidair 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman mati.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Bawakan Lagu Goal, Lisa...
Bawakan Lagu 'Goal', Lisa BLACKPINK Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Berita Terkini
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved