Pelepasan Balon Udara Bahayakan Penerbangan

Senin, 25 Mei 2020 - 16:20 WIB
loading...
Pelepasan Balon Udara...
Lanud Adisutjipto mengimbau masyarakat tidak melepaskan balon udara ilegal (tanpa izin). FOTO : IST
A A A
YOGYAKARTA - Lanud Adisutjipto menghimbau masyarakat tidak melepaskan balon udara ilegal (tanpa izin) dan melebihi ketentuan. Kegiatan itu sangat berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan melanggar UU No1/2009 tentang Penerbangan. Sehingga yang melanggar terancam sanksi pidana dan adminsitrasi.

Dimana UU No 1/2009 tentang Penerbangan menyebutkan barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Lanud Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (24/5/2020) menerima laporan ada dua balon udara yang cukup besar dengan diameter mencapai 5 meter. Dua balon itu jatuh di wilayah Kecamatan Saptosari dan Kecamatan Girisubo. Selain ini beberapa orang di Kecamatan Ponjong, juga dilaporkanakan melihat ada balon yang melayang di angkasa dengan perkiraan ketinggian mencapai 500 meter.

“Sampai dengan saat ini belum diketahui dari mana asal balon udara tersebut,” kata Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Ambar Rehiyati dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Ambar menjelaskan dengan kejadian ditemukannya balon udara tersebut, Lanud Adisutjipto mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan, terutama larangan penerbangan balon udara yang berpotensi membahayakan penerbangan.

Sebagaimana di atur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang larangan menerbangkan balon udara di Millitary Controlled Airspace (MCA) atau ruang udara terkendali militer di Yogyakarta.

Terpisah GM Airnav Cabang Yogyakarta Ratna Mustikaningsih mengatakan adanya temuan balon udara tersebut telah mengeluarkan notice to airmen (Notam) atau pemberitahuan kepada penerbangan. Soal kewaspdaan terhadap adanya balon udara tersebut.

“Kami juga mengingatkan kepada warga agar tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan. Sebab, ada sanksi yang menanti pelaku yang menerbangkan balon liar sesuai UU No 1/2009 tentang Penerbangan dan Permenhub 40/2018 tentang keselamatan penerbagan,” terangnya.

GM Bandara Internasional Adisutjpto yang juga PelaksananTugas GM Yogyakarta Internasional Airport (YIA), Agus Pandu Purnama mengatakan belum menerima laporan adanya balon udara tersebut dari maskapai penerbangan. “Sejauh ini belum ada laporan dari pilot adanyan balon udara,” ungkapnya.(Baca juga : Depresi, Pria Paruh Baya Bongkar Barikade Penyekat Jalan di Wonosobo )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cuaca Buruk di Bandara...
Cuaca Buruk di Bandara Soekarno-Hatta, Petugas Respons Cepat
12 Penerbangan di Bandara...
12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan Imbas Cuaca Buruk
Rayakan 50 Ribu Penumpang,...
Rayakan 50 Ribu Penumpang, FlyJaya Buka Rute Morowali dan Tambah 3 Armada ATR 72
Bandara Jenderal Ahmad...
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kembali Berstatus Internasional
Lautan Manusia Padati...
Lautan Manusia Padati Puncak Festival Balon Udara 2025 di Alun-alun Wonosobo
Festival Balon Udara...
Festival Balon Udara Wonosobo, Tradisi Lebaran yang Jadi Daya Tarik Wisatawan
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Singapore Airlines Tambah...
Singapore Airlines Tambah Penerbangan ke Amsterdam, Tiket Mulai Dijual Mei Ini
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Rekomendasi
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved