Kota Bekasi Berlakukan Karantina Tingkat RT dan RW

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:45 WIB
loading...
Kota Bekasi Berlakukan...
Pemkot Bekasi memberlakukan pelaksanaan karantina wilayah tingkat RT dan RW dalam rangka penanganan laju penyebaran Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507 memberlakukan pelaksanaan karantina wilayah tingkat RT dan RW dalam rangka penanganan laju penyebaran Covid-19. Pembatasan aktivitas warga mulai berlaku 7-14 Juni 2021.

Kebijakan bersama itu sebagaimana tertuang dalam pelaksanaan wilayah RT dan RW sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di Kota Bekasi.
Baca juga: Bima Arya Jamin Pasokan Logistik untuk Pondok Pesantren yang Dikarantina

Untuk itu, kegiatan sosial masyarakat dibatasi di lingkungan RT/RW yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Adapun poin itu yakni:
Baca juga: Utang Piutang Picu Bentrokan Ormas di Depan Polrestro Bekasi Kota

1. Mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa pada tempat fasilitas umum.
2. Membatasi rumah ibadah di lingkungan RT/RW setempat, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
3. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang dan membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Apabila terdapat warga di lingkungan RT/RW yang melakukan perjalanan dinas wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan.
4. Posko di wilayah tingkat RT/RW menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota dan melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat umum dan pusat keramaian secara berkala.
5. Mengoptimalkan peran posko di wilayah tingkat RT/RW dalam penanganan Covid-19 dengan mengintensifkan penegakan 5M, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan.
6. Mengurangi mobilitas (jika tidak ada keperluan yang mendesak agar tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit), melakukan penguatan terhadap 3T (Testing, Tracking dan Treatment).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Rekomendasi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved