170 Lahan Milik PLN di Sulawesi Tenggara Berhasil Diamankan

Selasa, 08 Juni 2021 - 19:50 WIB
loading...
170 Lahan Milik PLN...
Jajaran pejabat PLN, KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sultra usai penyerahan sertifikat lahan aset milik PLN di Hotel Claro Makassar, Senin 7 Juni. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 170 aset lahan milik PLN di Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan lewat penerbitan sertifikat yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penerbitan sertifikat lahan milik PLN ini dilakukan sepanjang tahun 2021. Tambahan ini membuat total sertifikat yang telah diterbitkan mencapai 1.319. Pengamanan aset ini berkat kerja sama PLN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta ATR/BPN.

Baca Juga: PLN
Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN , Syamsul Huda menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak KPK, BPN Sultra dan Pemerintah Sultra atas kolaborasi yang telah terjalin.

“Tidak ada kata yang lebih tepat selain terima kasih kami kepada Bapak Nurul Ghufron beserta jajaran mewakili Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara, kepada Bapak Bupati dan Bapak Ibu Sekda se Provinsi Sulawesi Tenggara atas segala perhatian dan dukungan yang diberikan kepada PLN , baik dalam proses pengadaan tanah, proses pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa tanah,” terang Huda.

Baca Juga: PLN
“Upaya sertifikasi ini harus cepat kita lakukan agar tidak dikuasai oleh pihak yang bukan semestinya,” terang Nurul Ghufron.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono mengatakan, bahwa penyerahan sertifikat ini sebagai apresiasi serta pencapaian berbagai pihak secara keseluruhan.

“Regulasi terkait penanganan aset atau sertifikasi PLN saat ini sudah dipermudah, dengan adanya supervisi dari KPK. Mengenai sertifikasi PLN , kami memiliki banyak kendala namun dengan sinergitas antara pemda dan BPN setempat pastinya berjalan mudah,” kata Iljas.

Baca juga:Beralih ke Listrik PLN, Tjiwi Kimia Stop Pembangkit Sendiri 30 MW

Dalam sambutannya, Sekprov Sultra, Nur Endang menyatakan bahwa pengelolaan barang milik negara maupun BUMN sudah seharusnya bersertifikasi.

“Tanah disertifikatkan merupakan kewajiban serta perhatian untuk memberikan kepastian negara. Melalui acara ini kami mengapresiasi dan mendukung pengelolaan aset yang telah bersertifikat dan berharap upaya ini menjadi ladang keberkahan kita semua,” kata Nur Endang.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)