Begini Cara Pelaku Modus Investasi Bodong untuk Menggaet Puluhan Korban

Selasa, 08 Juni 2021 - 19:30 WIB
loading...
Begini Cara Pelaku Modus...
Polres Jakarta Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti penipuan dengan modus investasi bodong yang total kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat menyatakan HS tersangka kasus investasi bodong berkedok trading forex melancarkan aksinya dengan melakukan promosi dengan menawarkan profit tinggi kepada calon investor. Puluhan orang pun tergiur untuk mengivestasikan uang dengan kerugian Rp15,6 miliar.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, HS mengiming-imingi calon investor dengan keuntungan 4-6 persen per bulan. "Tentunya bisa dibilang tidak masuk akal karena bunga bank deposito saja setahun 4-6%. Jadi itu yang menjadi daya tarik dari kegiatan investasi bodong sehingga cukup banyak korban yang dirugikan," kata Ady saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Ady melanjutkan, tersangka melakukan promosi di media sosial dengan memberi hadiah barang mewah seperti handphone, mobil mewah, paket liburan dan lain-lain."Tersangka melalukan promosi dengan mengambil gambar-gambar tersebut di Google dan direkayasa digital dan itu jadikan sesuatu yang menarik bagi konsumen dan calon korban," ujarnya.

Ady menjelaskan, pelaku mengatasnamakan sebagai agen perusahaan forex Lucky Star Group. Di mana, perusahaan ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham). Namun dalam praktiknya, tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri. Baca: Rugikan Korban hingga Rp15,6 Miliar, Penipu Modus Investasi Bodong Ditangkap Polisi

"Sehingga yang bersangkutan menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ujar Ady. Selanjutnya, dana-dana yang diambil dari calon investor itu tidak masuk ke rekening perusahaan, akan tetapi masuk ke rekening atas nama pribadi tersangka.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 Miliar," ucap Adi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni laptop, handphone, hardisk, buku tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Infografis
5 Cara untuk Membiasakan...
5 Cara untuk Membiasakan Anak Konsumsi Makanan Bergizi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved