Didatangi Anggota Polres Batubara, Karaoke Nirwana Langsung Ditutup

Minggu, 06 Juni 2021 - 11:23 WIB
loading...
Didatangi Anggota Polres...
Polres Batubara, membubarkan kegiatan yang memicu kerumunan dan melanggara protokol kesehatan. Foto/SINDOnews/Fadli Pelka
A A A
BATUBARA - Aktivitas di Karaoke Nirwana, langsung dihentikan oleh anggota Polres Batubara, saat kondisi tempat hiburan malam tersebut sedang ramai pengunjung. Hal ini dikarenakan tempat karoke tersebut telah melanggar jam malam, dan protokol kesehatan .

Baca juga: China: Jurnalis Pelapor Ilmuwan Wuhan Sakit Pembohong Pemicu Perang Irak

"Pada pukul 23.00 WIB, kami gelar operasi yustisi dan salah satunya menyasar Karaoke Nirwana yang tetap beroperasi meskipun sudah tengah malam. Kami hentikan aktivitasnya dan membubarkan para pengunjung, karena melebihi jam malam ," ujar Kasubag Humas Polres Batubara, AKP Niko Siagian.



Operasi yustisi tersebut digelar untuk menjaga kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Mengingat, di akhir pekan aktivitas masyarakat yang mencari hiburan di luar rumah selalu meningkat.

Baca juga: Gelar Pesta dan Wayang hingga Larut Malam, Rumah Bu Kades Digeruduk Satgas COVID-19

Anggota Polres Batubara, menyisir tempat-tempat yang sering digunakan masyarakat untuk berkerumun. Hal ini untuk menekan penularan COVID-19 . "Pusat hiburan yang beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan, terpaksa haris kami hentikan," tegasnya.

Operasi yustisi dengan sasaran, kafe, pertokoan dan lokasi lainnya, dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 , serta menciptakan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Batubara.

Baca juga: Cemas dengan Hadirnya Nelayan dan Kapal Asing, Nelayan Rembang Tegas Menolak

KBO Satreskoba Polres Batubara, AKP Yahman mengimbau pemilik kafe dan tempat makan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sselain itu, menutup usaha sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pada pukul 21.00 WIB.

Pada kegiatan tersebut, Tim Ops Yustisi menjatuhkan sanksi berupa push up kepada puluhan pengunjung yang tidak mengenakan masker . Setelah sanksi terhadap pengunjung diberikan masker.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Polres Batubara Gagalkan...
Polres Batubara Gagalkan Pengiriman 21 Kg dari Aceh di Jalinsum
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved