Alami Kerugian Materil dan Imateril, Roy Suryo Bakal Gugat Artis Lucky secara Perdata?
Rabu, 02 Juni 2021 - 17:14 WIB
loading...
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo tengah mempertimbangkan membuat gugatan perdata ke pengadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik , fitnah, dan pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Aktor Lucky Alamsyah (LA). Apalagi, LA tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya itu melalui mediasi.
"Apakah akan ada gugatan perdata? Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada itikad baik," kata Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Baca juga:Selesai Diperiksa Bareng 3 Saksi, Ini Kata Roy Suryo Soal Laporannya
Menurutnya, LA memang sejak awal sudah tidak memiliki itikad baik, tak mau menyelesaikan persoalan ini secara baik di Pos Polisi dan Studio TV sesaat setelah kejadian kecelakaan. Malahan, LA menyangkal telah memutarbalikan fakta sebagaimana yang diposting melalui instatorinya tersebut.
"Mediasi itu kalau dia meminta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia karena dia posting dengan tidak benar. Selain itu, kami juga akan melihat dan menilai dahulu prosesnya dari Polda Metro Jaya, jadi saya tak menentukan sendiri," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni menambahkan, akibat perbuatan LA, kliennya mengalami kerugian materil dan imateril, yang mana bakal dipertimbangkan untuk gugatan perdata. Sedang persoalan pidananya, menyangkut penghinaan bakal dibuktikan dahulu melalui laporan ke polisi. Baca juga: Penuhi Panggilan Sesuai Jadwal, Roy Suryo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Kata-katanya (postingan LA) itu sudah memberikan petunjuk (orang yang dimaksud menabrak lari), dia sebut RS mantan menteri, itu petunjuk ke mas Roy Suryo. Kedua sebutan petinggi partai, sedangkan pak Roy mantan petinggi partai, dan ketiga disitu dia menceritakan peristiwa dengan memposting mobilnya Pak Roy Suryo," paparnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih jauh sebelum melayangkan gugatan perdata terkait kasus yang tengah dihadapi kliennya itu. Adapun gugatan itu kemungkinan berkaitan pasal 1372 KUH Perdata yang mengatur tentang penghinaan.
"Di dalam KUH perdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan. Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun imateril, apalagi beliau seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai, dan seorang mantan menteri jadi hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang tersebut gitu," katanya. Baca juga: Begini Kronologis Keributan antara Roy Suryo dan Artis Lucky Alamsyah
Hanya saja, gugatan itu bakal dipertimbangkan setelah LA dipanggil polisi untuk mengklarifikasi. Apakah nanti LA masih tetap menyangkal atau tidak dan meminta maaf ataukah, hasil itu yang bakal dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terkait ganti kerugian atas penghinaan yang dilakukannya itu.
"Apakah akan ada gugatan perdata? Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada itikad baik," kata Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Baca juga:Selesai Diperiksa Bareng 3 Saksi, Ini Kata Roy Suryo Soal Laporannya
Menurutnya, LA memang sejak awal sudah tidak memiliki itikad baik, tak mau menyelesaikan persoalan ini secara baik di Pos Polisi dan Studio TV sesaat setelah kejadian kecelakaan. Malahan, LA menyangkal telah memutarbalikan fakta sebagaimana yang diposting melalui instatorinya tersebut.
"Mediasi itu kalau dia meminta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia karena dia posting dengan tidak benar. Selain itu, kami juga akan melihat dan menilai dahulu prosesnya dari Polda Metro Jaya, jadi saya tak menentukan sendiri," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni menambahkan, akibat perbuatan LA, kliennya mengalami kerugian materil dan imateril, yang mana bakal dipertimbangkan untuk gugatan perdata. Sedang persoalan pidananya, menyangkut penghinaan bakal dibuktikan dahulu melalui laporan ke polisi. Baca juga: Penuhi Panggilan Sesuai Jadwal, Roy Suryo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Kata-katanya (postingan LA) itu sudah memberikan petunjuk (orang yang dimaksud menabrak lari), dia sebut RS mantan menteri, itu petunjuk ke mas Roy Suryo. Kedua sebutan petinggi partai, sedangkan pak Roy mantan petinggi partai, dan ketiga disitu dia menceritakan peristiwa dengan memposting mobilnya Pak Roy Suryo," paparnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih jauh sebelum melayangkan gugatan perdata terkait kasus yang tengah dihadapi kliennya itu. Adapun gugatan itu kemungkinan berkaitan pasal 1372 KUH Perdata yang mengatur tentang penghinaan.
"Di dalam KUH perdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan. Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun imateril, apalagi beliau seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai, dan seorang mantan menteri jadi hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang tersebut gitu," katanya. Baca juga: Begini Kronologis Keributan antara Roy Suryo dan Artis Lucky Alamsyah
Hanya saja, gugatan itu bakal dipertimbangkan setelah LA dipanggil polisi untuk mengklarifikasi. Apakah nanti LA masih tetap menyangkal atau tidak dan meminta maaf ataukah, hasil itu yang bakal dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terkait ganti kerugian atas penghinaan yang dilakukannya itu.
(mhd)
Lihat Juga :