Pesepeda Langgar Jalur Didenda Rp100 Ribu: Bahas SOP, Sosialisasi lalu Penindakan

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:52 WIB
loading...
Pesepeda Langgar Jalur...
Pesepeda segera diberikan sanksi bila terus melanggar atau tidak tertib di jalan hingga keluar jalur sepeda. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pesepeda segera diberikan sanksi bila terus melanggar atau tidak tertib di jalan hingga keluar jalur sepeda . Pesepeda yang melanggar akan didenda sebesar Rp100 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pelanggaran berupa sanksi tilang sudah masuk UU Lalu Lintas. “Sanksinya kan sudah jelas UU Lalu Lintas ada pasal 299 juncto pasal 122 dendanya Rp100 ribu, masalahnya bagaimana standard operational procedure (SOP)-nya itu yang akan kita bahas,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Road Bike Diizinkan Keluar Jalur Sepeda, Pengamat Transportasi Nilai Tidak Tepat

Menurut dia, ini adalah yang pertama di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. “Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita KTP atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Tentu ini harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan dan pengadilan supaya punya satu persepsi di lapangan seperti apa,” ungkap Sambodo.
Baca juga: Video Rombongan Road Bike di Luar Jalur Sepeda, Warganet: Manusia-Manusia Arogan

Bila sudah ada kesepakatan maka pekan depan akan dilaksanakan rapat guna membahas hal tersebut dan secepatnya kebijakan ini bisa segera dilaksanakan.

“Hari ini kita berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing pihak menyiapkan konsepnya sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsepnya. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi setelah itu penindakan,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Cetak Sejarah, Jakarta...
Cetak Sejarah, Jakarta Pro Cycling Team Kuasai Tour de Algerie 2026
Tour de Bintan 2026...
Tour de Bintan 2026 Hadir dengan Wajah Baru, Perkuat Daya Tarik Internasional
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved