Pesepeda Langgar Jalur Didenda Rp100 Ribu: Bahas SOP, Sosialisasi lalu Penindakan

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:52 WIB
loading...
Pesepeda Langgar Jalur...
Pesepeda segera diberikan sanksi bila terus melanggar atau tidak tertib di jalan hingga keluar jalur sepeda. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pesepeda segera diberikan sanksi bila terus melanggar atau tidak tertib di jalan hingga keluar jalur sepeda . Pesepeda yang melanggar akan didenda sebesar Rp100 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pelanggaran berupa sanksi tilang sudah masuk UU Lalu Lintas. “Sanksinya kan sudah jelas UU Lalu Lintas ada pasal 299 juncto pasal 122 dendanya Rp100 ribu, masalahnya bagaimana standard operational procedure (SOP)-nya itu yang akan kita bahas,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Road Bike Diizinkan Keluar Jalur Sepeda, Pengamat Transportasi Nilai Tidak Tepat

Menurut dia, ini adalah yang pertama di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. “Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita KTP atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Tentu ini harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan dan pengadilan supaya punya satu persepsi di lapangan seperti apa,” ungkap Sambodo.
Baca juga: Video Rombongan Road Bike di Luar Jalur Sepeda, Warganet: Manusia-Manusia Arogan

Bila sudah ada kesepakatan maka pekan depan akan dilaksanakan rapat guna membahas hal tersebut dan secepatnya kebijakan ini bisa segera dilaksanakan.

“Hari ini kita berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing pihak menyiapkan konsepnya sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsepnya. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi setelah itu penindakan,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Cetak Sejarah, Jakarta...
Cetak Sejarah, Jakarta Pro Cycling Team Kuasai Tour de Algerie 2026
Rekomendasi
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Teluk Kembali Memanas,...
Teluk Kembali Memanas, China Siaga Jaga Produksi BBM Tetap Tinggi
Berita Terkini
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Infografis
Kisah Jalur KRL Jabodetabek,...
Kisah Jalur KRL Jabodetabek, Diawali Rute Tanjung Priok-Jatinegara Pada 1924
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved