Pesepeda Road Bike Diizinkan Keluar Jalur Sepeda, Catat Ini Syaratnya

Rabu, 02 Juni 2021 - 13:57 WIB
loading...
Pesepeda Road Bike Diizinkan...
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah). Foto/Ist/Twitter @TMCPoldaMetro
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike atau sepeda balap keluar jalur sepeda yang sudah disediakan atau menggunakan ruas jalan secara leluasa. Syaratnya, izin itu hanya berlaku mulai pukul 05.00 WIB sampai 6.30 WIB, setiap hari.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini merupakan dispensasi untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda sport yang berkecepatan tinggi. Mereka menolak melintas jalur sepeda karena dinilai tidak memadai untuk melaju dengan kecepatan tinggi.

“Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution. Jadi tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya,” katanya, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Video Rombongan Road Bike di Luar Jalur Sepeda, Warganet: Manusia-Manusia Arogan )

Untuk penerapan peraturan baru tersebut, kepolisian menyiapkan sejumlah personel yang mengawasi. Mulai Rabu 2 Juni 2021 kepolisian telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan penertiban terhadap para pesepeda yang keluar jalur khusus. (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Pesepeda Tak Keluar Jalur yang Sudah Disediakan )

“Mulai pukul 06.30 WIB tadi kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya. Ada dua tim yang bergerak, satu tim dari utara ke selatan artinya dari bundaran Patung Kuda sampai ke Bunderan Senayan. satu tim lagi bergerak dari arah sebaliknya,” tegas Sambodo.

Dia menjelaskan, kebijakan ini untuk menjaga situasi kondusif di Jakarta khususnya bagi pesepeda dan pengguna jalan lainnya. Sejauh ini kepolisian masih mengedepankan langkah-langkah humanis dengan memberikan edukasi kepada para pesepeda bahwa sudah ada jalur khusus untuk dilalui.

"Nah jadi upaya-upaya ini yang memang bagian dari kerangka tugas kepolisian yang terdiri dari preventif dan represif. Preventif sudah kami laksanakan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat bahwa apabila di situ ada lajur sepeda maka pengguna sepeda wajib hukumnya menggunakan jalur sepeda ya," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
AdMedika Salurkan Bantuan...
AdMedika Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Melalui Program Jaga Sejahtera
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved