Pesepeda Road Bike Diizinkan Keluar Jalur Sepeda, Catat Ini Syaratnya

Rabu, 02 Juni 2021 - 13:57 WIB
loading...
Pesepeda Road Bike Diizinkan...
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah). Foto/Ist/Twitter @TMCPoldaMetro
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike atau sepeda balap keluar jalur sepeda yang sudah disediakan atau menggunakan ruas jalan secara leluasa. Syaratnya, izin itu hanya berlaku mulai pukul 05.00 WIB sampai 6.30 WIB, setiap hari.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini merupakan dispensasi untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda sport yang berkecepatan tinggi. Mereka menolak melintas jalur sepeda karena dinilai tidak memadai untuk melaju dengan kecepatan tinggi.

“Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution. Jadi tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya,” katanya, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Video Rombongan Road Bike di Luar Jalur Sepeda, Warganet: Manusia-Manusia Arogan )

Untuk penerapan peraturan baru tersebut, kepolisian menyiapkan sejumlah personel yang mengawasi. Mulai Rabu 2 Juni 2021 kepolisian telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan penertiban terhadap para pesepeda yang keluar jalur khusus. (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Pesepeda Tak Keluar Jalur yang Sudah Disediakan )

“Mulai pukul 06.30 WIB tadi kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya. Ada dua tim yang bergerak, satu tim dari utara ke selatan artinya dari bundaran Patung Kuda sampai ke Bunderan Senayan. satu tim lagi bergerak dari arah sebaliknya,” tegas Sambodo.

Dia menjelaskan, kebijakan ini untuk menjaga situasi kondusif di Jakarta khususnya bagi pesepeda dan pengguna jalan lainnya. Sejauh ini kepolisian masih mengedepankan langkah-langkah humanis dengan memberikan edukasi kepada para pesepeda bahwa sudah ada jalur khusus untuk dilalui.

"Nah jadi upaya-upaya ini yang memang bagian dari kerangka tugas kepolisian yang terdiri dari preventif dan represif. Preventif sudah kami laksanakan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat bahwa apabila di situ ada lajur sepeda maka pengguna sepeda wajib hukumnya menggunakan jalur sepeda ya," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Rekomendasi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved