Pesepeda Road Bike Diizinkan Keluar Jalur Sepeda, Catat Ini Syaratnya

Rabu, 02 Juni 2021 - 13:57 WIB
loading...
Pesepeda Road Bike Diizinkan...
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah). Foto/Ist/Twitter @TMCPoldaMetro
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike atau sepeda balap keluar jalur sepeda yang sudah disediakan atau menggunakan ruas jalan secara leluasa. Syaratnya, izin itu hanya berlaku mulai pukul 05.00 WIB sampai 6.30 WIB, setiap hari.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini merupakan dispensasi untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda sport yang berkecepatan tinggi. Mereka menolak melintas jalur sepeda karena dinilai tidak memadai untuk melaju dengan kecepatan tinggi.

“Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution. Jadi tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya,” katanya, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Video Rombongan Road Bike di Luar Jalur Sepeda, Warganet: Manusia-Manusia Arogan )

Untuk penerapan peraturan baru tersebut, kepolisian menyiapkan sejumlah personel yang mengawasi. Mulai Rabu 2 Juni 2021 kepolisian telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan penertiban terhadap para pesepeda yang keluar jalur khusus. (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Pesepeda Tak Keluar Jalur yang Sudah Disediakan )

“Mulai pukul 06.30 WIB tadi kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya. Ada dua tim yang bergerak, satu tim dari utara ke selatan artinya dari bundaran Patung Kuda sampai ke Bunderan Senayan. satu tim lagi bergerak dari arah sebaliknya,” tegas Sambodo.

Dia menjelaskan, kebijakan ini untuk menjaga situasi kondusif di Jakarta khususnya bagi pesepeda dan pengguna jalan lainnya. Sejauh ini kepolisian masih mengedepankan langkah-langkah humanis dengan memberikan edukasi kepada para pesepeda bahwa sudah ada jalur khusus untuk dilalui.

"Nah jadi upaya-upaya ini yang memang bagian dari kerangka tugas kepolisian yang terdiri dari preventif dan represif. Preventif sudah kami laksanakan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat bahwa apabila di situ ada lajur sepeda maka pengguna sepeda wajib hukumnya menggunakan jalur sepeda ya," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Rekomendasi
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Kebakaran Mengerikan...
Kebakaran Mengerikan Melanda Pub Bangkok, 27 Orang Tewas, 22 Kritis
AS Bombarir Iran untuk...
AS Bombarir Iran untuk Keempat Kalinya, Teheran Sebut Kejahatan Perang
Berita Terkini
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved