Pesepeda Road Bike Diizinkan Keluar Jalur Sepeda, Catat Ini Syaratnya

Rabu, 02 Juni 2021 - 13:57 WIB
loading...
Pesepeda Road Bike Diizinkan...
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah). Foto/Ist/Twitter @TMCPoldaMetro
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike atau sepeda balap keluar jalur sepeda yang sudah disediakan atau menggunakan ruas jalan secara leluasa. Syaratnya, izin itu hanya berlaku mulai pukul 05.00 WIB sampai 6.30 WIB, setiap hari.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini merupakan dispensasi untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda sport yang berkecepatan tinggi. Mereka menolak melintas jalur sepeda karena dinilai tidak memadai untuk melaju dengan kecepatan tinggi.

“Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution. Jadi tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya,” katanya, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Video Rombongan Road Bike di Luar Jalur Sepeda, Warganet: Manusia-Manusia Arogan )

Untuk penerapan peraturan baru tersebut, kepolisian menyiapkan sejumlah personel yang mengawasi. Mulai Rabu 2 Juni 2021 kepolisian telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan penertiban terhadap para pesepeda yang keluar jalur khusus. (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Pesepeda Tak Keluar Jalur yang Sudah Disediakan )

“Mulai pukul 06.30 WIB tadi kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya. Ada dua tim yang bergerak, satu tim dari utara ke selatan artinya dari bundaran Patung Kuda sampai ke Bunderan Senayan. satu tim lagi bergerak dari arah sebaliknya,” tegas Sambodo.

Dia menjelaskan, kebijakan ini untuk menjaga situasi kondusif di Jakarta khususnya bagi pesepeda dan pengguna jalan lainnya. Sejauh ini kepolisian masih mengedepankan langkah-langkah humanis dengan memberikan edukasi kepada para pesepeda bahwa sudah ada jalur khusus untuk dilalui.

"Nah jadi upaya-upaya ini yang memang bagian dari kerangka tugas kepolisian yang terdiri dari preventif dan represif. Preventif sudah kami laksanakan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat bahwa apabila di situ ada lajur sepeda maka pengguna sepeda wajib hukumnya menggunakan jalur sepeda ya," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Rekomendasi
Miss Indonesia 2025...
Miss Indonesia 2025 dan Liliana Tanoesoedibjo Bangun Listrik Tenaga Surya untuk Masyarakat NTT
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved